bagaimana menelusuri adanya wewenang terkait delegasi, mandat dan atribusi?.
Pertama saya akan menyampaikan dengan mudah adanya mandat dalam suatu Undang-undang.
Bagaimana ya?.
Begini, dalam suatu Undang-undang jika ada pengaturan ayat yang diatur secara tegas akan diatur oleh peraturan menteri keuangan, maka pengaturan tersebut disebut adanya mandat ke pejabat yang berwenang.
Bagaimana jika tidak?
Jika ada pengaturan yang dibuat oleh pejabat berwenang maka pengaturan itu disebut dengan mandat yang dibuat kemudian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
next...
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan di-dummy kan (rahasia soalnya Guys) dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Karena tidak ada yang bisa saya sajikan maka saya mdncari memorable point critical bagi saya
Karena tidak ada yang bisa saya sajikan untuk lebih bermakna maka saya mencari memorable point critical bagi saya dengan gaya dan cara yang...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal...
No comments:
Post a Comment