Tuesday, February 25, 2020

Jadi begini ya .....soal perjalanan dinas

Uang perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jadi penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .

Pasal 6 ayat (1) :

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :
  1. Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
  2. Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :

"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas". 

Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan.

Wednesday, February 12, 2020

Ayo dibayar pajaknya...

Madiun terkenal pecel-e, ojo lali mbayar pajake,
Ngawi terkenal tempe kripik'e, ayo dibayar  pajake,
Solo terkenal batik-e, ayo dibayar  pajake...
Semarang terkenal lumpia-ne, Ayo dibayar pajake...
Jogja terkenal gudeg-e, Ayo dibayar pajake...
Bali terkenal salak bali-ne, Ayo dibayar Pajake...
Jakarta terkenal ketoprak-e, Ayo dibayar pajake...
Bandung terkenal peuyeum-e, Ayo dibayar Pajake...
Suroboyo terkenal rujak cingur-e, Ayo dibayar Pajake...

Thursday, February 06, 2020

Evidence

Policy Based Evidence

antara ide dan fakta

ada masalah pasti dimulai dengan fakta. dari fakta bisa muncul ide. kalau ide , belum tentu jadi masalah karena belum menjadi fakta.

Wednesday, February 05, 2020

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Pasal 27
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampaidengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

Penjelasan 
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

So here goes .... opinion 2 about inovation

Innovation in government is different from innovation in business, government innovation is regulated by regulations2, if the regulation is less than perfect then it is refined, if no rules have been made and not by crossing provisions without a clear legal basis. Innovations that look for loopholes can be accepted, if not, in my opinion, a change that is not fundamental. Certainly different from IT, HR or Funds.
If the substance of the arrangement is so, the middle way is to revoke the arrangement or change it with perfection.
Note it .....
The substance of the material is in the formal provisions ... because this is the fact.


Tuesday, February 04, 2020

Jadi begini ya....opinion 2

Inovasi dalam pemerintahan berbeda dengan inovasi dalam bisnis, inovasi pemerintah diatur dengan regulasi2, jika pengaturannya kurang sempurna  maka disempurnakan, jika belum ada dibuat aturannya dan bukan dengan cara crossing ketentuan tanpa dasar hukum yang jelas. Inovasi yang mencari celah ketentuan dapat diterima, jika tidak itu menurut saya suatu perubahan yang tidak mendasar. Tentu beda dengan IT, SDM atau Dana.
Kalau substansi pengaturannya demikian, jalan tengahnya adalah dengan mencabut pengaturannya atau mengubah dengan penyempurnaan.
Catat ya.....
Substansi Materi ada dalam Ketentuan Formal.. karena ini adalah Pemerintahan.

Saturday, February 01, 2020

Substansi dan Formal perspektif ketentuan

substansi tanpa ketentuan formal merupakan norma tidak tertulis, sedangkan ketentuan formal sudah pasti ada substansinya.
Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.

Tanda Tangan