substansi tanpa ketentuan formal merupakan norma tidak tertulis, sedangkan ketentuan formal sudah pasti ada substansinya.
Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuuk tahu itu adalah baik. (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Saturday, February 01, 2020
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
GLOSARIUM
Glosarium adalah kumpulan daftar kata atau istilah penting yang tersusun secara alfabet yang mendefinisikan bidang pengetahuan tertentu. Den...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Intinya adalah mengenai : input-proses-output,..nah produk yang dihasilkan lalu ada pertanyaan "outcome" apa?. feedback Ba...
-
"kalaudulumengikutiapayangkumausetidaknyaadamitigasiresikonya" "tapi ya sudahnya, sudah sejak 2006, 2007, 2016 khan sudah say...
No comments:
Post a Comment