:::Catatannya The Echo:::: Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Wednesday, February 05, 2020

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Pasal 27
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampaidengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

Penjelasan 
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

No comments:

Understated -Overstated : "harta tak bertuan" atau "harta terbengkalai"

 Gagasan Dulu : Disumbangkan ke negara, sekarang di -diminta and tidak diminta , APBN = sebagai "harta tak bertuan" atau "har...