Inovasi dalam pemerintahan berbeda dengan inovasi dalam bisnis, inovasi pemerintah diatur dengan regulasi2, jika pengaturannya kurang sempurna maka disempurnakan, jika belum ada dibuat aturannya dan bukan dengan cara crossing ketentuan tanpa dasar hukum yang jelas. Inovasi yang mencari celah ketentuan dapat diterima, jika tidak itu menurut saya suatu perubahan yang tidak mendasar. Tentu beda dengan IT, SDM atau Dana.
Kalau substansi pengaturannya demikian, jalan tengahnya adalah dengan mencabut pengaturannya atau mengubah dengan penyempurnaan.
Catat ya.....
Substansi Materi ada dalam Ketentuan Formal.. karena ini adalah Pemerintahan.
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuuk tahu itu adalah baik. (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Tuesday, February 04, 2020
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
GLOSARIUM
Glosarium adalah kumpulan daftar kata atau istilah penting yang tersusun secara alfabet yang mendefinisikan bidang pengetahuan tertentu. Den...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Intinya adalah mengenai : input-proses-output,..nah produk yang dihasilkan lalu ada pertanyaan "outcome" apa?. feedback Ba...
-
"kalaudulumengikutiapayangkumausetidaknyaadamitigasiresikonya" "tapi ya sudahnya, sudah sejak 2006, 2007, 2016 khan sudah say...
No comments:
Post a Comment