Berbuat sesuatu hal yang kecil atau detil itu kadang memang tidak populer atau kadang hanya dianggap remeh, ah....itu hanya administrasi biasa saja.
Jadi begini, beberapa waktu lalu khan pada tanggal 16 Mei 2020 telah diketok palu oleh DPR mengenai UU nomor 2 Tahun 2020 dan dinyatakan mulai berlaku sejak 18 Mei 2020 (tentang stabilitas keuangan) yang dirilis oleh website www.hukumonline.com
Disana dalam informasi di halaman website tertulis ditetapkan sejak 31 Maret 2020 dan Mulai berlaku sejak 31 Maret 2020, meski isinya adalah hasil repro text dari salinan mengenai UU yang ditandatangani oleh Presiden tanggalnya sudah benar.
Lalu saya mencoba menghubungi layanan hukum di perusahaan pengelolanya. Pada tanggal 26 Mei 2020 oleh pengelola dinyatakan memang benar ada kekeliruan dan sudah diperbaiki.
Saya bersyukur bahwa sesuatu itu jika memang harus dilakukan, lakukanlah meski itu hanya "hal kecil".
Itu penting...
No comments:
Post a Comment