Alm Bapak Zulfikar Thahar pernah bilang : jangan campur adukkan antara PPh dengan PPN secara konsep.
Alm Bapak Wahyu Karya Tumakaka pernah bilang juga : PPN itu objektif, kemudian menjadi Subyektif karena adanya batasan peredaran usaha.
Saya :
Kalau antara daya guna dan nilai tambah dibedakan tentu akan menjadi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan karena nilai tambah adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Daya Guna adalah Pajak Penjualan.
Daya Guna dan Nilai Tambah dapat menjadi Pajak Pertambahan Nilai.
Kalau untuk Peredaran usaha disesuaikan dengan rumusan yang ideal terkait dengan ketentuan lain, maka itu menjadi fair, misalnya kriteria UMK (usaha mikro dan kecil ) itu disamakan dengan pengertian di UU yang lainnya, misalnya batasan penjualannya sampai dengan Rp2.500.000 000 dalam satu tahun.
No comments:
Post a Comment