Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen
Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuuk tahu itu adalah baik. (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Glosarium adalah kumpulan daftar kata atau istilah penting yang tersusun secara alfabet yang mendefinisikan bidang pengetahuan tertentu. Den...
No comments:
Post a Comment