Saturday, June 12, 2021

Pendidikan Dasar di Indonesia

Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen

Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 : 

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.




No comments:

Tanda Tangan