Saturday, June 12, 2021

Pendidikan Dasar di Indonesia

Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen

Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 : 

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.




No comments:

Pembukuan

  Pembukuan https://www.linkedin.com/posts/eko-susilo-2755a1118_httpslnkdingpn9z3de-share-7454151381445292032-3zxE?utm_source=social_share_s...