Saturday, June 12, 2021

Pendidikan Dasar di Indonesia

Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen

Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 : 

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.




No comments:

Jempol...Salute :argumentum cornutum (argumen bertanduk) "Scylla et Charybdis" (Berada di antara Scylla dan Charybdis)

 Jempol...Salute : Jempol...Salute :argumentum cornutum (argumen bertanduk) "Scylla et Charybdis" (Berada di antara Scylla dan Cha...