:::Catatannya The Echo:::: Pasal 33 ayat (1) s.d ayat (5)

Monday, September 05, 2022

Pasal 33 ayat (1) s.d ayat (5)

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

No comments:

Pertarungan dan Kemenangan

Kemenangan sejati adalah nguwasani diri, dudu nguwasani liyan (menguasai diri, bukan menguasai orang lain). “Pertarungan antar manusia adala...