Thursday, August 10, 2023

Evaluasi Konduite oleh Presiden SOEHARTO di tahun 1971#taxman#pajak@indonesia@uang


 

Evaluasi Konduite oleh Presiden SOEHARTO di tahun 1971#taxman#pajak@indonesia@uang

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1970 tentang Pendaftaran Kekajaan Pribadi Pedjabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1971 tentang Laporan Para Pejabat Pegawai Negeri Angkatan Bersenjata Repuklik Indonesia Mengenai Membayar Pajak-Pajak Pribadi

KEPPRES No. 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah

KEPPRES No. 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah.


Ada apa di tahun 1971 terkait dengan negara dan Pemerintahan?. 

Bukan soal berapa banyak yang dibayarkan, tapi ini soal "kepatuhan: dan "kepahaman".,....(kalau ini analisaku lho..)




No comments:

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM , untuk siapa?. Kondisi apa dan kenapa?.  Faktanya kebanyakan substence IN F...