Thursday, June 20, 2024

Pengakuan pengeluaran setelah Laba Neto diketahui semestinya dan harus melalui mekanisme Pemotongan/Pemungutan

Pengakuan pengeluaran (koreksi arus kas) setelah Laba Neto diketahui  semestinya dan harus melalui mekanisme Pemotongan/Pemungutan.


Reform again. jika tidak maka masuk ke konsep normatif sebagai pengakuan biaya pada koreksi fiskalnya.

Lalu apakah bisa dibayar sendiri?. kecuali pada biaya, maka semestinya tidak bisa karena soal biaya adalah mengenai koreksi biaya dan pengakuan berdasarkan arus kas, barang dan dokumen pada laba rugi . sedangkan pengakuan pengeluaran setelah laba neto terbentuk, maka itu persoalan di neraca.


Adagium kebebasan pemegang saham saat menggunakannya itulah bentuk kebebasan memiliki harta.

Paham ya....HARUS...

Yuk kita "reform" di tarif aja...10 jadi 5%..upsss

..eko susilo...

No comments:

Sumbangan apakah penghasilan?.

Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?. Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak. Lalu di lapkeu bagaimana?. ...