Semestinya di ketentuan sebelum peralihan :
Jika dalam perikatan terdapat penyelesaian atas piutang dapat dibukukan kembali dan dicatat sebagaimana kaidah akuntansi yang berlaku secara umum.
Semestinya ada pasal yang mengatur reversal write off untuk akomodir "perikatan" yang belum selesai.
Ikhlas dibayar.
No comments:
Post a Comment