Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, biaya yang tak dapat dibiayakan adalah gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
Untuk efisiensi maka atas gaji Direktur dengan mekanisme prive setiap bulannya agar efisiensi untuk melakukan koreksi koreksi fiskal.
- Jika usaha jasa konstruksi berbentuk PT → gaji direksi/komisaris bisa dibiayakan sesuai ketentuan.
- Jika berbentuk CV, firma, atau persekutuan → gaji yang dibayarkan kepada pemilik atau sekutu tetap tidak boleh menjadi biaya, walaupun bekerja aktif dalam proyek konstruksi.
- Alasannya: anggota dianggap pemilik modal sekaligus penerima laba, sehingga imbalan kerja mereka dianggap bagian dari laba, bukan beban.
No comments:
Post a Comment