Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, biaya yang tak dapat dibiayakan adalah gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
Untuk efisiensi maka atas gaji Direktur dengan mekanisme prive setiap bulannya agar efisiensi untuk melakukan koreksi koreksi fiskal.
- Jika usaha jasa konstruksi berbentuk PT → gaji direksi/komisaris bisa dibiayakan sesuai ketentuan.
- Jika berbentuk CV, firma, atau persekutuan → gaji yang dibayarkan kepada pemilik atau sekutu tetap tidak boleh menjadi biaya, walaupun bekerja aktif dalam proyek konstruksi.
- Alasannya: anggota dianggap pemilik modal sekaligus penerima laba, sehingga imbalan kerja mereka dianggap bagian dari laba, bukan beban.
1. Gaji untuk Direktur di Usaha Jasa Konstruksi
-
Kalau bentuk usahanya PT (Perseroan Terbatas):
Gaji yang dibayarkan kepada direktur (yang juga pemegang saham) dapat dibiayakan sepanjang yang bersangkutan statusnya adalah pegawai tetap/organ perusahaan dan masuk dalam penghasilan yang dipotong PPh 21.→ Jadi tidak perlu koreksi fiskal, karena biaya tersebut deductible menurut Pasal 6 UU PPh, bukan termasuk Pasal 9. -
Kalau bentuk usahanya Firma, CV, atau persekutuan:
Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, gaji yang dibayarkan kepada sekutu atau anggota (termasuk direktur bila dia pemilik modal) tidak dapat menjadi biaya.
→ Maka harus dilakukan koreksi fiskal positif atas gaji yang dibayarkan kepada direktur/pemilik.
2. Konteks Jasa Konstruksi
-
Tidak ada pengecualian khusus untuk sektor jasa konstruksi terkait perlakuan gaji direktur.
-
Yang membedakan hanyalah bentuk badan usahanya.
3. Ringkasnya
-
PT jasa konstruksi → gaji direktur = biaya (deductible), tidak koreksi fiskal.
-
Firma/CV jasa konstruksi → gaji direktur = tidak boleh dibiayakan, wajib koreksi fiskal positif.
No comments:
Post a Comment