:::Catatannya The Echo:::: Biaya Gaji Direktur dan Prive : Efisiensi

Thursday, August 14, 2025

Biaya Gaji Direktur dan Prive : Efisiensi

Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, biaya yang tak dapat dibiayakan adalah gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham

Untuk efisiensi maka atas gaji Direktur dengan mekanisme prive setiap bulannya agar efisiensi untuk melakukan koreksi koreksi fiskal.

ketentuan di Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh berlaku umum untuk semua bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai kriteria yang disebutkan — termasuk usaha jasa konstruksi — selama bentuk usahanya adalah persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  • Jika usaha jasa konstruksi berbentuk PT → gaji direksi/komisaris bisa dibiayakan sesuai ketentuan.
  • Jika berbentuk CV, firma, atau persekutuan → gaji yang dibayarkan kepada pemilik atau sekutu tetap tidak boleh menjadi biaya, walaupun bekerja aktif dalam proyek konstruksi.
  • Alasannya: anggota dianggap pemilik modal sekaligus penerima laba, sehingga imbalan kerja mereka dianggap bagian dari laba, bukan beban.


No comments:

SPT rugi = tidak ada, namun disebut dengan Rugi Fiskal yang artinya bukan "merugi" secara pengahsilan neto namun karena adanya koreksi fiskal.

Lapkeu Rugi → SPT Lebih Bayar Lapkeu Rugi → SPT Nihil ----------------------------------------- Lapkeu Neto → SPT bisa LB  Lapkeu Neto → SPT...