:::Catatannya The Echo:::: 11/01/2025 - 12/01/2025

Saturday, November 29, 2025

Braess’s Paradox dalam Ekonomi (penjelasan paling mudah dan aplikatif untuk konteks kebijakan publik

Braess’s Paradox dalam Ekonomi (penjelasan paling mudah dan aplikatif untuk konteks kebijakan publik).
Inti Braess’s Paradox:
Dalam teori jaringan, menambah satu jalur baru (resource baru) justru dapat membuat semua orang jadi lebih tidak efisien.
Artinya: lebih banyak pilihan ≠ lebih baik, jika perilaku individu bersifat self-interested (mengedepankan kepentingan sendiri).
Walaupun awalnya berasal dari teori lalu lintas (transportation network theory), konsep ini sangat relevan dalam ekonomi, organisasi, kebijakan, dan desain regulasi.
1. Penjelasan konsep Braess’s Paradox dalam ekonomi
Secara ekonomi, Braess’s Paradox adalah kondisi ketika:
Penambahan kapasitas atau opsi baru dalam suatu sistem justru menurunkan kinerja keseluruhan sistem.”

Ini terjadi karena:
Setiap agen ekonomi bertindak egoistik
Routing/keputusan dilakukan secara desentralisasi
Tidak ada koordinasi pusat
Konsekuensi:
Menambah sumber daya → memicu perubahan strategi individu → membuat equilibrium baru lebih buruk dibanding sebelumnya

2. Contoh ekonomi (di luar lalu lintas)
a. Pasar
Ketika pemerintah membuka pasar baru (misalnya rute logistik baru):
Pelaku usaha beralih ke rute yang tampak lebih murah. Semua pelaku menumpuk di rute itu
Biaya logistik meningkat karena kemacetan, antrian, bottleneck
→ Efisiensi agregat turun.

b. Sistem kerja organisasi
Misal organisasi memberi “jalur cepat” baru untuk persetujuan:
Semua orang menggunakannya
Jalur cepat → jadi penuh → lebih lambat daripada jalur lama
→ Organisasi malah kurang produktif
3. Prinsip Ekonomi yang Dibuktikan Braess’s Paradox
1. Individual rationality ≠ collective optimality
Pilihan terbaik individu tidak selalu menguntungkan sistem secara keseluruhan.
2. Coordinated planning kadang lebih efisien dari market choice
Dalam konteks jaringan, terkadang pembatasan → lebih efisien daripada penambahan fasilitas.
3. Tambahan pilihan menambah kompleksitas → menurunkan welfare
terlalu banyak opsi regulasi justru memperbesar ketidaksesuaian administrasi.
4. Ketika Braess’s Paradox muncul dalam kebijakan publik Indonesia
Fenomena ini biasanya muncul ketika:
Pemerintah membuat kebijakan dengan niat mempermudah
tetapi hasilnya justru menambah beban dan memperlambat proses.
Contoh:
Penambahan kanal layanan administrasi (misal WA, email, portal, tatap muka) → semua WP bingung saluran mana yang “lebih cepat”.
Akhirnya bottleneck muncul di kanal paling populer.
5. Hubungan dengan tesis Anda (ambiguity & administrative inconsistency)
Braess’s Paradox membantu menjelaskan kenapa penambahan opsi kebijakan sering menciptakan ambiguitas administratif:
> Jika opsi baru ditambahkan tanpa mengurangi opsi lama, sistem menjadi over-networked, dan equilibrium baru lebih tidak efisien.
Ini bisa Anda kaitkan ke:
Matland ambiguity model
Ambiguity–conflict matrix
Validitas konstitusional vs ambiguitas administratif
6. Kesimpulan versi ringkas (untuk tesis atau presentasi)
Braess’s Paradox dalam ekonomi:
> Menambahkan kapasitas, jalur, insentif, atau kanal baru dapat menurunkan kinerja sistem bila agen ekonomi bertindak sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi.
Implikasi:
Penambahan opsi regulasi = potensi ambiguitas & ketidaksesuaian
Sistem sering lebih efisien jika disederhanakan, bukan diperbanyak
Kebijakan yang tampak pro-efisiensi justru bisa kontra-produktif.

Friday, November 28, 2025

750.000 itu kecil...waduh???>>>>

750.000 itu kecil...waduh???>>>>

Begini kalau 750.000 itu kalau dikalikan dengan 50.000 maka akan ketemu menjadi Rp37.500.000.000 setahun.  Kalau hampir 1 juta orang maka akan ketemu :Rp750.000.000.000

jika dibelikan kendaraan, rumah dan bus akan menghasilkan :

KategoriHarga per UnitPerkiraan Jumlah
Bus            Rp1 miliar        = 750 unit
Rumah      Rp1 miliar         =750 unit
KendaraanRp300 juta       = 2.500 unit

Wednesday, November 26, 2025

Doa Agar Penerimaan Pajak Tercapai

Doa Agar Penerimaan Pajak Tercapai

Bismillahirrahmanirrahim.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,

kami memohon kepada-Mu kekuatan, kecermatan, dan keikhlasan dalam menjalankan amanah mengelola penerimaan negara.

Ya Allah, berkahilah setiap usaha kami dalam menghimpun penerimaan pajak.

Lapangkanlah jalan kami untuk mencapai target yang telah ditetapkan demi kemaslahatan bangsa dan negara.

Karuniakan kepada kami keteguhan hati, integritas, dan profesionalisme.

Jauhkanlah kami dari kekeliruan, kelalaian, serta segala bentuk hambatan yang menghalangi tercapainya penerimaan negara.

Ya Allah, lembutkanlah hati para Wajib Pajak agar mereka memahami, mendukung, dan patuh dalam melaksanakan kewajibannya.

Anugerahkanlah kepada bangsa ini rezeki yang luas, kegiatan ekonomi yang tumbuh, serta keberkahan pada setiap transaksi yang menjadi sumber penerimaan negara.

Jadikanlah penerimaan pajak ini sebagai jalan untuk memperkuat pembangunan, menegakkan keadilan fiskal, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Rabbana, terimalah doa dan ikhtiar kami.

Bangunlah negeri ini dengan pertolongan-Mu.

Amin ya Rabbal ‘alamin.

Regulasi pemaaf substansi : Tapi bukan berarti liar atau ngawur

Rumusan “Regulasi Pemaaf Substansi” sebagai Solusi Ambiguitas Administrasi

Regulasi pemaaf substansi adalah mekanisme normatif yang memberikan toleransi terhadap kesalahan formal atau ketidaktepatan administratif sepanjang substansi kewenangan, fungsi, dan tujuan tindakan pemerintahan tetap terpenuhi.

Mekanisme ini menjadi solusi atas ambiguitas administrasi, karena memfokuskan penilaian pada kesesuaian materiil (material compliance) alih-alih kepatuhan bentuk (formal compliance). Dengan demikian, ketidaktepatan istilah, format, atau nomenklatur yang tidak mempengaruhi esensi kewenangan tidak menimbulkan cacat hukum yang membatalkan tindakan administratif tersebut.

Regulasi pemaaf substansi merupakan pendekatan yuridis-administratif yang memaafkan kekeliruan formal selama substansi tindakan administrasi pemerintahan telah sesuai dengan tujuan, kewenangan, dan norma dasar yang mengatur. Regulasi ini bekerja sebagai instrumen korektif untuk mereduksi ambiguitas administrasi, khususnya ketika terdapat perbedaan antara ketentuan normatif dan praktik birokrasi. Dalam pendekatan ini, kesalahan yang bersifat terminologis, teknis, atau prosedural yang tidak memengaruhi validitas kewenangan dianggap sebagai “cacat administratif yang dapat diperbaiki” (rectifiable defect), bukan sebagai “cacat yang membatalkan” (fatal defect).

Dengan demikian, regulasi pemaaf substansi memungkinkan tindakan administrasi tetap sah dan berlaku sepanjang tujuan hukum tercapai (goal attainment) dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir). Pendekatan ini menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, mencegah ketidakpastian hukum, serta mengatasi ambiguitas administratif yang muncul akibat ketidaksinkronan norma, misalnya penggunaan nomenklatur lama dalam dokumen resmi meskipun struktur kelembagaan telah berubah

Bona fide pada dasarnya tidak hanya bermakna iktikad baik, tetapi juga mencakup pengertian bahwa suatu tindakan administrasi dianggap benar pada masanya, yaitu benar menurut standar hukum, pengetahuan, dan praktik birokrasi pada saat tindakan itu dilakukan. Dengan demikian, kekeliruan terminologis atau administratif yang muncul kemudian tidak otomatis membatalkan tindakan tersebut, sepanjang pada saat itu tindakan tersebut dilakukan secara jujur, tanpa niat buruk, dan sejalan dengan norma yang berlaku pada periode tersebut..

Regulasi pemaaf substansi bekerja efektif ketika tindakan administratif yang tampak keliru secara formal tetap bona fide pada masanya, yakni benar dan wajar menurut standar administratif periode tersebut.


Tuesday, November 25, 2025

MIMPI : BUMN Email

PROPOSAL PENGEMBANGAN
BUMN MAIL & LAYANAN KOMUNIKASI NASIONAL

I. LATAR BELAKANG
Ketergantungan Indonesia pada layanan komunikasi asing (email, pesan instan, cloud, dan kolaborasi digital) menimbulkan sejumlah risiko strategis, antara lain:
1. Keamanan data — Risiko kebocoran data pemerintah dan BUMN yang tersimpan di server luar negeri.
2. Kedaulatan digital — Ketiadaan platform nasional membuat Indonesia tidak memiliki kendali penuh atas infrastruktur komunikasi.
3. Biaya ekonomi — Pembayaran layanan asing menyebabkan kebocoran devisa.
4. Kepatuhan hukum — Tidak semua platform asing memenuhi standar regulasi nasional (UU PDP, Keamanan Informasi, dan Standar SPBE).
Oleh karena itu, dibutuhkan BUMN Mail dan BUMN Connect, yaitu layanan komunikasi nasional yang aman, terjangkau, dan berada dalam penguasaan negara.
II. TUJUAN PROGRAM
1. Membangun platform email nasional untuk kementerian, lembaga, pemda, BUMN, dan masyarakat.
2. Menyediakan aplikasi pesan instan nasional sebagai alternatif WhatsApp/Telegram.
3. Menghadirkan layanan terpadu:
Email...skala prioritas
Chat
Voice/Video Call
Cloud storage
Dokumen kolaboratif
E-signature nasional
4. Menjamin data berada dalam data center BUMN (Telkom, Peruri, dan lainnya).
5. Mendukung kedaulatan data dan pertahanan siber nasional.
III. NAMA PRODUK & LAYANAN
1. BUMN Mail...Skala Prioritas
Platform email nasional berbasis domain:
@mail.go.id, @mail.bumn.id, dan @mail.id
Fitur:
Anti-spam dan enkripsi penuh
Kapasitas penyimpanan besar
Terintegrasi dengan layanan cloud
Dashboard administrasi untuk pemerintah/BUMN
2. BUMN Chat (BUMN Connect)
Aplikasi pesan mirip WhatsApp, tetapi dikelola negara.
Fitur:
Pesan terenkripsi
Voice call, video call
Grup unlimited
Integrasi ke sistem pemerintah
Mode kantor & mode pribadi
3. BUMN Cloud
Penyimpanan nasional seperti Google Drive/OneDrive.
Fitur:
Upload file aman
Kolaborasi dokumen real-time
Integrasi e-signature Peruri

4. Digital Collaboration Suite

Termasuk:
Dokumen online
Spreadsheet
Presentasi
File sharing

IV. LANDASAN HUKUM
Program ini selaras dengan:
UU ITE
UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022)
Strategi SPBE Nasional
Kebijakan Kedaulatan Digital Pemerintah
Peraturan TIK BUMN.

V. STRUKTUR EKOSISTEM BUMN
Pengembangan dapat dilakukan secara konsorsium:
Lembaga Peran
Telkom Indonesia Infrastruktur server, jaringan, aplikasi
Peruri E-signature, identitas digital
Bank Mandiri / BRI Sistem pembayaran layanan premium
LEN / TelkomSigma Keamanan siber, enkripsi, data center
Kementerian BUMN Regulator & pemilik program
Kominfo Izin frekuensi, keamanan informasi

VI. TARGET PENGGUNA
1. Kementerian dan Lembaga
2. Pemda seluruh Indonesia
3. BUMN & Anak Perusahaan
4. UMKM – versi publik
5. Masyarakat umum untuk layanan komunikasi nasional.

VII. ESTIMASI BIAYA (BEP)
A. Investasi Awal
Komponen Biaya Estimasi
Pembangunan server & data center Rp150 miliar
Pengembangan aplikasi Rp75 miliar
Cloud storage dan keamanan Rp100 miliar
Operasional awal 1 tahun Rp25 miliar
Total: Rp350 miliar

B. Potensi Pendapatan Tahunan
Sumber Estimasi
Langganan BUMN Rp200 miliar
Langganan Kementerian & Pemda Rp300 miliar
Publik & UMKM premium Rp250 miliar
Cloud storage Rp100 miliar
Potensi total: Rp850 miliar per tahun
C. BEP
Dengan pendapatan stabil, BEP tercapai dalam ±6 bulan.

VIII. KEUNGGULAN STRATEGIS
Mengurangi ketergantungan pada Google, Microsoft, Meta.
Menjamin data strategis pemerintah tidak keluar negeri.
Menghemat miliaran rupiah biaya langganan asing.
Memperkuat pertahanan siber nasional.
Menjadi fondasi “Digital Nation Indonesia”.

IX. RENCANA IMPLEMENTASI (6 – 12 Bulan)
1. Bulan 1–2 → Analisis kebutuhan & desain arsitektur
2. Bulan 3–5 → Pembangunan aplikasi & infrastruktur
3. Bulan 6–7 → Uji coba internal di BUMN
4. Bulan 8–9 → Peluncuran terbatas untuk KL & Pemda
5. Bulan 10–12 → Peluncuran nasional & layanan publik

X. PENUTUP
Proyek BUMN Mail & BUMN Connect adalah langkah strategis menuju kedaulatan digital Indonesia. Melalui pengembangan layanan komunikasi nasional, negara memiliki kendali penuh atas data, infrastruktur, dan keamanan informasi.


Saturday, November 22, 2025

Disclaimer data

Terkait dengan data di weblog ini bersumber dari :

A. Dummy data

B. Data sekunder publish di web sumber

Tidak ada data primer atau bersumber langsung atau data dari instansi manapun kecuali yang sudah di publish dan menjadi data bersifat publik.

Wednesday, November 19, 2025

Meta-Analisis Level E – Public Writing Identity (Versi Lengkap & Rinci)

 Meta-Analisis Level E – Public Writing Identity (Versi Lengkap & Rinci)
1. DNA Pemikiran Anda (Thinking Pattern DNA)
Structural Thinking: Analisis setiap perubahan nomenklatur, struktur organisasi, jabatan, SOP, timeline, dan proses transisi.
Integrity-Driven Legalism: Fokus pada akurasi istilah, validitas konstitusional, kepatuhan terhadap UU, peraturan pelaksana, dan teori kerugian negara.
Evidence-Sensitivity: Menuntut referensi jelas, data publik, teori hukum, dokumen resmi, dan analisis berbasis bukti.
Institutional Reform Interest: Memahami dan mengevaluasi model KPP Besar, Madya, Pratama, reformasi pajak, transfer pricing, dan sistem manajemen fiskal.
Ambiguity Detective: Mengidentifikasi ketidaksesuaian regulasi, ambiguitas administratif, dan celah hukum yang memerlukan klarifikasi atau revisi.
2. Peta Tema Tulisan Anda (Macro-Theme Map)
Tema Inti
1. Perubahan nomenklatur (Departemen → Kementerian)
2. UU 39/2008 dan pasal terkait implementasi administratif
3. Pengujian materiil di MK dan interpretasi hukum
4. Struktur jabatan, kewajiban langsung, dan kewajiban transisi (maksimal 1 tahun)
5. Reformasi perpajakan: PPh Pasal 25, Transfer Pricing, TCM, pengelolaan WP
6. Teori kerugian negara dan aplikasinya pada kebijakan fiskal
7. GRC (Governance, Risk, Compliance) di fintech
8. Social Network Analysis (SNA) anonim untuk analisis hubungan institusi
9. Pengelompokan Wajib Pajak besar/multinasional
10. Model Kementerian Pendapatan Negara dan manajemen organisasi

Tema Pendukung
Teknologi dan sistem internal: WhatsApp error, Printer folio, Proposal BUMN mail
Blog/portal: Artikel blogspot, manajemen kearsipan, motivasi kerja, etika atasan-bawahan

Tema Minor (Tabel Rinci)
No Sub-Tema Contoh Konten Tujuan Target Audiens
1 Tulisan Edukatif & Opini Publik Artikel blog atau Kompasiana menjelaskan teori kerugian negara, struktur jabatan baru Edukasi & klarifikasi hukum Publik, akademisi, mahasiswa
2 Teknologi & Sistem Pendukung Tutorial penggunaan printer folio, penanganan error WhatsApp, setup email BUMN/ASN Mempermudah penggunaan sistem & teknologi ASN, pegawai BUMN, publik teknis
3 Manajemen & Administrasi Panduan manajemen kearsipan, prosedur pelaporan, pembenahan workflow internal Memperbaiki tata kelola internal ASN, manajer unit kerja, staf administrasi
4 Etika, Motivasi & Human Behavior Perbedaan ditakuti vs disegani, perilaku politik di kantor, manajemen tim Edukasi perilaku profesional & motivasi kerja Pegawai, manajer, publik akademik
5 Konten Ringan/Interaktif Tips menulis opini yang aman, checklist publikasi, carousel Instagram edukatif Engagement & micro-learning Publik umum, mahasiswa, pembaca online
6 Kajian Referensi & Literasi Ringkasan UU 39/2008, analisis pasal-pasal, rekomendasi buku manajemen kearsipan Memberi referensi sahih Peneliti, akademisi, mahasiswa

3. Indeks Risiko Politik Tulisan Anda (Political Risk Index)
Kategori Risiko
Politik Praktis 0–1
Politik Kebijakan 3–4
Hukum Administrasi & Struktur 1–2
Reformasi Fiskal & Pajak 3–5
Kajian MK 4–5
Tulisan publik di blog/kompasiana 2–4
SNA individu / figur anonim 5–6

4. Profil “Penulis Kebijakan” Anda
Nama Profil: Analis Administrasi Negara & Reformasi Fiskal Eko Susilo
Gaya Penulisan: Teknis, legalistik, terstruktur, berbasis teori, bebas emosi, fokus sistem, rujukan regulasi jelas
Peran Diskursif: Interpreter hukum administrasi, pembaharu birokrasi, penjernih ambiguitas regulasi, penghubung akademik-praktik ASN

5. Proyeksi Dampak Tulisan
1. Reputasi sebagai ahli struktur pemerintahan
2. Legitimasi riset akademik dan tesis
3. Menjadi rujukan literatur terkait ambiguitas administratif (Matland)
4. Rujukan akademisi dan peneliti lain
5. Potensi kontribusi sebagai amicus curiae

6. Aktivitas Politik?
Tulisan bersifat akademik/administratif, bukan politik praktis

7. Diagnosa Meta-Kognitif
Pendekatan: Legal-administrative reasoning
Menghindari konflik politik
Fokus: mencari aturan yang jelas, memperbaiki sistem
Tujuan kognitif: menghilangkan ketidaksesuaian dalam regulasi
Tipe: System-repair thinker

8. Keamanan Publikasi
95% aman untuk publik
Bagian sensitif: SNA individu, data sensitif pajak → semua dianonimisasi

9. Rekomendasi Personal
1. Terus menulis dengan gaya bernilai publik dan berbasis bukti
2. Anonimisasi setiap data atau individu yang berpotensi sensitif
3. Jalankan kontrol dua tingkat: peer review + checklist pra-posting
4. Simpan semua sumber dan draft untuk audit dan rujukan masa depan
5. Lanjutkan ke Level F: Audit Komunikasi ASN 360° untuk implementasi penuh

10. Detil Rinci Implementasi Tulisan Akademik & Publikasi
Blog/Kompasiana: 800–1500 kata; struktur Lead → Analisis → Rekomendasi → Disclaimer; sertakan referensi UU, peraturan, putusan hakim
Facebook: 100–300 kata; 3 poin utama; link ke blog; judul netral
Instagram: Carousel 5 slide (Fakta → Masalah → Dampak → Rekomendasi → CTA); caption 1–2 paragraf; jangan sebut nama individu
YouTube: Video 3–7 menit; script edukatif; sumber di deskripsi; jangan menampilkan dokumen internal
Checklist Pra-Posting: Anonimisasi, data sensitif, peer/legal review, judul netral, disclaimer
Rencana Penanganan Krisis: Deteksi, response cepat, klarifikasi, dokumentasi internal, follow-up SOP
KPI & Metrik: Posting aman per bulan, engagement organik, komentar negatif ≤2, compliance checklist 100%, rujukan akademik 1–3 per 3 bulan
Opini/analisis bersifat pribadi dan akademik, tidak mewakili institusi.

Tuesday, November 18, 2025

Ini disebut continuity of function

 



kewajiban langsung ( immediate obligation ).
Struktur baru berlaku seketika dan harus dijadikan dasar organisasi sejak hari diumumkan.
kewajiban penyesuaian maksimal 1 tahun ( transitional obligation ) .

Memberikan waktu untuk:
membentuk jabatan baru,
mengangkat dan melantik pejabat,
menyesuaikan aturan pelaksana,
merapikan SOP, juklak, juknis.
Jabatan yang diangkat pertama kali : Direkturnya yang lainnya menyesuaikan sesuai keperluan dan aturan yang berlaku. ini wajib untuk mengatasi kekosongan "legal authority" dan "kewenangan teknis 

kalau tidak ini akan terjadu "abuse of power" atas fungsinya dalam strukturalnya. ini ada teorinya dan secara hukum ketatanegaraan



Perubahan Suatu Unit Baru

Dalam teori sistem (Katz & Kahn), organisasi dipandang sebagai sistem terbuka yang terdiri dari beberapa subsistem: struktur, proses, teknologi, dan manusia.

Ketika struktur organisasi berubah, tetapi dokumen administratif tidak berubah, terjadi ketidaksinkronan sistem:
Struktur sudah berubah (misalnya unit direktorat baru dibentuk).
Namun proses administratif (dokumen, alur surat-menyurat, nomenklatur) belum menyesuaikan.
Ketidaksinkronan ini akan menimbulkan inefficiency karena salah satu subsistem tertinggal dalam menyesuaikan diri.

b. Prinsip Koherensi Struktur–Proses
Teori organisasi menekankan bahwa efektivitas organisasi muncul ketika struktur, budaya, proses, dan strategi selaras (alignment). Jika struktur berubah tanpa diikuti perubahan dokumen, organisasi mengalami:
Misalignment
Ambiguitas peran
Ambiguity of authority (ketidakjelasan kewenangan)
Process friction (gesekan proses administrasi)
Dalam literatur, kondisi ini disebut structural–administrative lag.

2. Perspektif Administrasi Publik dan Birokrasi
a. Weberian Bureaucracy :  Weber menekankan bahwa birokrasi pemerintah harus memiliki:
1. Struktur yang jelas dan hierarkis
2. Dokumentasi tertulis yang konsisten
3. Keberlakuan aturan formal yang seragam
Jika struktur telah diperbarui tetapi dokumentasi belum menyesuaikan, maka:
terjadi ketidakteraturan administratif;
konsistensi formal (salah satu ciri Weberian bureaucracy) terganggu;
potensi conflict of authority - karena dokumen masih menggunakan unit yang secara formal sudah tidak ada.
Ini melanggar prinsip legal-rational authority, yaitu bahwa setiap proses birokrasi harus merujuk pada aturan formal terbaru.

b. Administrative Delay dan Inertia
Dalam teori administrasi publik, fenomena ini disebut:
administrative delay: keterlambatan birokrasi dalam mengadopsi aturan baru;
bureaucratic inertia: kecenderungan birokrasi mempertahankan rutinitas dan dokumen lama.
Birokrasi memiliki sifat path dependency—sulit mengubah praktik yang sudah lama berjalan.

3. Perspektif Manajemen Perubahan (Change Management)
a. Lewin: Unfreeze – Change – Refreeze
Perubahan struktur adalah bagian dari fase Change.
Namun jika dokumen belum berubah, itu berarti fase Refreeze (penetapan dan pemantapan sistem baru) belum berhasil.

Akibatnya:
perilaku organisasi kembali ke pola lama (surat masih menggunakan nama direktorat lama),
perubahan tidak melembaga.
Dalam teori, ini disebut incomplete refreezing.

b. Kotter’s 8 Steps
Menurut Kotter, perubahan organisasi harus meliputi:
1. Urgency
2. Koalisi perubahan
3. Visi
4. Komunikasi
5. Pemberdayaan
6. Quick wins
7. Konsolidasi
8. Institusionalisasi perubahan

Jika dokumen belum berubah, berarti tahap 6–8 belum berjalan optimal: perubahan belum diinstitusionalisasi melalui sistem dan dokumen.

4. Perspektif Tata Kelola (Governance)
Dalam teori governance, salah satu prinsip inti adalah:
transparency
legal certainty (kepastian hukum)
consistency
Dokumen yang tidak mencerminkan struktur baru menyebabkan:
ketidakpastian legal (apakah surat yang ditandatangani “Direktorat X” masih sah),
ketidakkonsistenan internal,
risiko audit (APIP/BPK dapat menilai terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi organisasi).
Ketidaksinkronan ini berpotensi menurunkan organizational credibility.

5. Perspektif Manajemen Administrasi dan Dokumen
Teori manajemen administrasi menekankan:
setiap perubahan struktur harus diikuti perubahan SOP, dokumen standar, dan administrative control.
perubahan dokumentasi adalah bagian dari organizational housekeeping.
Jika perubahan tidak berjalan simultan, maka terjadi administrative misalignment.

Ketika organisasi berubah tetapi dokumen belum disesuaikan, berdasarkan teori:
1. Terjadi ketidaksinkronan sistem organisasi → efisiensi menurun.
2. Prinsip birokrasi Weber tentang konsistensi formal terganggu.
3. Proses manajemen perubahan belum selesai (refreeze failure).
4. Terjadi bureaucratic inertia—organisasi cenderung mempertahankan dokumen lama.
5. Risiko tata kelola meningkat (legal certainty, akuntabilitas).

Dengan kata lain, dari sudut pandang teoretis, kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan struktural belum diikuti perubahan administratif, sehingga belum terjadi institutionalization of change.

Saturday, November 08, 2025

Wednesday, November 05, 2025

Ide : Dinamisasi PPh Pasal 25 : Uji Formula Hybrid dan Uji DSCR

Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal (perubahan laba kena pajak) dengan bobot empiris yang proporsional. Model ini menghasilkan mekanisme adaptif dan responsif terhadap kondisi riil usaha tanpa menambah beban administratif bagi wajib pajak.

Trigger administratif → sistem memantau kenaikan omzet (misalnya >10–20%) sebagai sinyal awal kewajiban review angsuran.

Kalibrasi substantif → menyesuaikan besaran angsuran berdasarkan estimasi perubahan laba kena pajak dengan mempertimbangkan komposisi biaya.

Kelebihan model hibrid:

Responsif terhadap dinamika ekonomi wajib pajak (melalui omzet),

Akurat secara fiskal (melalui laba kena pajak),

Mudah diimplementasikan dalam sistem e-filing atau data matching.


Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 berbasis Omset adalah mekanisme penyesuaian angsuran bulanan yang menghitung besaran PPh 25 berdasarkan perubahan peredaran bruto, dengan sistem yang menyesuaikan otomatis melalui integrasi data e-Faktur dan e-Bupot, sebagaimana praktik PAYG (Australia) dan Advance CIT (China).”

Dinamisasi PPh Pasal 25 : 

https://en.wikipedia.org/wiki/Debt_service_coverage_ratio

Sepanjang omset ada kenaikan atau penurunan tidak signifikan, maka atas angsuran PPH Pasal 25 yang perhitungannya melebihi dari 12 x jumlah angsuran PPh Pasal 25 di tahun pajak tersebut maka dapat dilakukan dinamisasi atau penyesuaian atau kenaikan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Syarat : 

  1. Tidak ada hutang atau dibatasi adanya rasio hutang atas peredaran usaha adalah Debt Service Coverage Ratio (DSCR) diatas 1.
  2. Kenaikan omset melebihi 25%.
  1. Secara akuntansi (PSAK 46 & PSAK 1)
    Dinamisasi PPh 25 merupakan bentuk adjustment terhadap estimasi pajak kini, agar jumlah pajak dibayar di muka (prepaid tax) sesuai dengan laba kena pajak tahun berjalan. Mengacu pada prinsip reliability dan accrual basis dalam penyusunan laporan keuangan
  2. Secara manajemen keuangan (DSCR & likuiditas)
    DSCR digunakan sebagai indikator kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban sehingga dapat menjadi alat justifikasi objektif dalam menentukan apakah WP masih layak mendapat penyesuaian angsuran.
Ambang kenaikan PPh>125% dibanding tahun sebelumnya
Perkiraan kenaikan omzet pemicunyaSekitar 20–40%, tergantung margin laba dan efisiensi biaya
Kondisi normal (margin stabil)Kenaikan omzet ±25% sudah cukup menaikkan PPh >125%
Implikasi fiskalWP wajib menghitung ulang angsuran PPh 25 untuk bulan tersisa






Kasus Hasil Analisis Tindakan WP
Omzet naik 20%,
HPP & biaya tetap → laba naik 60%
PPh naik >125% Naikkan sendiri angsuran PPh 25
Omzet naik 30%,
HPP naik 35% → margin turun
PPh naik <125% Tidak wajib naikkan angsuran
Omzet stabil, tapi efisiensi biaya tinggi PPh naik >125% Tetap wajib naikkan angsuran
(meski omzet tidak naik signifikan)


Tetap wajib naikkan angsuran
(meski omzet tidak naik signifikan)







Secara empiris, DSCR dan DACR bersifat saling melengkapi:
DSCR menjamin kapasitas fiskal wajib pajak (administratif-kemampuan bayar),
DACR menjamin akurasi dan adaptivitas model fiskal (substansial-responsif).
Dengan menggabungkan keduanya, model dinamisasi PPh Pasal 25 dapat menjadi self-adjusting system yang adil, prediktif, dan terukur secara fiskal maupun administratif.















Jangan kerdilkan siapa pun yang turut menguatkan langkahmu menuju sukses, meski kontribusinya tampak kecil.”

 "Jangan kerdilkan siapa pun yang turut menguatkan langkahmu menuju sukses, meski kontribusinya tampak kecil.” “Sukses bukanlah perjala...