Salah satu bahan presentasi yang akan saya sajikan. Ini merupakan konsep yang disebut dengan Tax Substence, sebagaimana hal dalam pengaturan dalam regulasi.
Secara kajian teoritis merupakan doktrin hukum umum (Common Law Doctrine).
Secara konseptual dan pratik mengenai hal terkait dengan apa yang saya kupas terkait dengan usulan saya terkait dengan :
1. ....seharusnya merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan dalampendapat pendapat berbeda merupakan termasuk ...disediakan untuk dibayar, maka saya mengurai dari sisi hal sebagai berikut ini :

No comments:
Post a Comment