Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Friday, January 31, 2020
Penentuan subyek
dalam menentukan suatu subyek, prinsip yang dijadikan pedoman adalah mengenai fungsi dan proses transaksinya, bukan terletak pada sumber dananya.
jadi yang namanya penentuan siapa yang dimaksud dengan siapa penghimpun, apa yang dihimpun dan bagaimana bisa dihimpun akan menentukan arahnya.
jadi yang namanya penentuan siapa yang dimaksud dengan siapa penghimpun, apa yang dihimpun dan bagaimana bisa dihimpun akan menentukan arahnya.
Thursday, January 30, 2020
Kebijakan dan Kebijaksanaan
Kebijakan
mengandung makna :
- Rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan organisasi)’;
- Pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencari sasaran.
Kebijaksanaan dalam bahasa Inggris
wisdom. Kata kebijaksanaan mengandung makna :
(1)
kepandaian menggunakan akal budi (pengalaman dan pengetahuan)’ dan
(2)
kecakapan (seseorang) bertindak apabila atau ketika menghadapi kesulitan.
Kebijakan
Publik :
Serangkaian
tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi
pada tujuan tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi
kepentingan publik.
James E. Anderson secara lebih jelas menyatakan bahwa
yang dimaksud kebijakan adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah. Pengertian ini menurutnya berimplikasi :
- Kebijakan selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuan,
- Kebijakan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah,
- Kebijakan merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah,
- Kebijakan bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu,
- Kebijakan, dalam arti positif, didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan bersifat memaksa (otoritatif).
Monday, January 06, 2020
substansi adalah...
https://id.wiktionary.org/wiki/substansi :
1. watak yang sebenarnya dari sesuatu; isi; pokok; inti
2. unsur; zat:
makna
1 arti:
2 maksud pembicara atau penulis; pengertian yang diberikan kepada suatu bentuk kebahasaan
1. watak yang sebenarnya dari sesuatu; isi; pokok; inti
2. unsur; zat:
makna
1 arti:
2 maksud pembicara atau penulis; pengertian yang diberikan kepada suatu bentuk kebahasaan
Wednesday, January 01, 2020
1 Januari 2020....Ayo Pajaknya Dibayar
Bro ...Pajake Di bayar Bro....
Ayo Japemethe...pajake dibayar
Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar=Hayu Urang Mayar Pajak=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交稅
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자 Segeum-Eul Naeja= Ayo Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo Pajaknya Dicayakeun.
Ayo Rek Pajake dibayar...
Oke.....!!!
Ayo Japemethe...pajake dibayar
Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar=Hayu Urang Mayar Pajak=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交稅
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자 Segeum-Eul Naeja= Ayo Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo Pajaknya Dicayakeun.
Ayo Rek Pajake dibayar...
Oke.....!!!
Friday, December 27, 2019
Ayo Pajaknya Dibayar
Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar=
Hayu Urang Mayar Pajak=
Ayo Rek Pajake Dibayar=
Bro ...Pajake Di Bayar Bro=
Ayo Japemethe...Pajake Dibayar=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交稅=
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자
Segeum-Eul Naeja= Ayo
Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di
Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo
Pajaknya Dicayakeun
Oke.....!!!
Thursday, December 26, 2019
sah, diakui dan legal
sah : dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku (kbbi)
mengakui : menyatakan sah (benar, berlaku, dan sebagainya)
legal : sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum
diakui sampai dengan 31 Desember 2010, maka pengakuannya dibatasi sampai dengan 31 Desember 2010.
mengakui : menyatakan sah (benar, berlaku, dan sebagainya)
legal : sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum
diakui sampai dengan 31 Desember 2010, maka pengakuannya dibatasi sampai dengan 31 Desember 2010.
Wednesday, December 18, 2019
Wednesday, December 11, 2019
Pasal 70B : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang
Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua
atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Yang mana yang disebut bertentangan?.
1. Undang-undang lainnya?.
2. Pasal-pasalnya?.
3. Atau ayat-ayat nya?.
Apakah itu berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. ataukah lainnya?.
tentu berbeda jika bunyinya seperti ini :
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksanaan dari Undang-undang yang bertentangan dan berkaitan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Saturday, December 07, 2019
Berfikir dan bertanya
Saya kalau mengajari sesuatu pola mendidiknya selalu saya awali dengan pertanyaan dan saya ajak diskusi.
saya berusaha tidak memberikan yang sifatnya praktek biasa. Tapi lebih ke bagaimana membentuk pola berfikir dengan bertanya dan selalu bertanya sehingga ada jawabannya.
Jadi jangan remehkan pertanyaan bagi yang berfikir dan berakal.
saya berusaha tidak memberikan yang sifatnya praktek biasa. Tapi lebih ke bagaimana membentuk pola berfikir dengan bertanya dan selalu bertanya sehingga ada jawabannya.
Jadi jangan remehkan pertanyaan bagi yang berfikir dan berakal.
Tuesday, December 03, 2019
Thursday, November 28, 2019
Ayo Pajake Dibayar
Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar=Hayu Urang Mayar Pajak=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交稅
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자 Segeum-Eul Naeja= Ayo Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo Pajaknya Dicayakeun
Bro ...Pajake Di bayar Bro....
Ayo Japemethe...pajake dibayar
Oke.....!!!
Next....delegasi, mandat dan atribusi
bagaimana menelusuri adanya wewenang terkait delegasi, mandat dan atribusi?.
Pertama saya akan menyampaikan dengan mudah adanya mandat dalam suatu Undang-undang.
Bagaimana ya?.
Begini, dalam suatu Undang-undang jika ada pengaturan ayat yang diatur secara tegas akan diatur oleh peraturan menteri keuangan, maka pengaturan tersebut disebut adanya mandat ke pejabat yang berwenang.
Bagaimana jika tidak?
Jika ada pengaturan yang dibuat oleh pejabat berwenang maka pengaturan itu disebut dengan mandat yang dibuat kemudian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
next...
Pertama saya akan menyampaikan dengan mudah adanya mandat dalam suatu Undang-undang.
Bagaimana ya?.
Begini, dalam suatu Undang-undang jika ada pengaturan ayat yang diatur secara tegas akan diatur oleh peraturan menteri keuangan, maka pengaturan tersebut disebut adanya mandat ke pejabat yang berwenang.
Bagaimana jika tidak?
Jika ada pengaturan yang dibuat oleh pejabat berwenang maka pengaturan itu disebut dengan mandat yang dibuat kemudian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
next...
Wednesday, November 27, 2019
seirama
seirama
aku enggak pernah akan lupa bahwa perjuangan apapun tidak akan berhenti...
banyak hal dalam memori setiap insan dengan jalannya masing-masing bergerak seirama...
senapas dengan gerak langkahnya...
diantara kisah-kisah nyata...
sekeping cerita dalam haru biru...
apakah impian itu makin bergelora dalam hiruk pikuk yang terkadang terasa sunyi?.
....catatan 18 desember 2018...
Saturday, November 23, 2019
Masyarakat Bayar Pajak, Indonesia Maju..!!!..oleh Dirjen Pajak
Masyarakat Bayar Pajak, Indonesia Maju..!!!..oleh Dirjen Pajak
Tuesday, November 19, 2019
come on taxes paid
ayolah pajaknya dibayar=come on taxes paid=kom op betaalde belastingen=Shiharatta zeikin ni kimasu=andiamo imposte pagate=ayo pajake dibayar=éla fóroi pou katavállontai=vamos impuestos pagados=kommen auf Steuern bezahlt=venir sur les impôts payés=prikhodyat na nalogi, uplachivayemyye="ngiring naur pajak"=hayaa pajake almadfuea=Lái ba zhīfù pajake=datang dina pajake mayar=jibul pajake e waseo=Et solvit tributum.
x
Saturday, November 16, 2019
Kemenkeu Mengajar Raih Penghargaan Rekor Dunia dari MURI
Kemenkeu Mengajar Raih Penghargaan Rekor Dunia dari MURI
Jakarta, 15 November 2019 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima penghargaan Rekor Dunia dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Program Kerelawanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertama di Bidang Pengembangan Karakter untuk Siswa Sekolah Dasar (SD) di Indonesia melalui Kemenkeu Mengajar. Manajer Operasional MURI, Andre Purwandono menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara Malam Apresiasi Kemenkeu Mengajar 4 yang diselenggarakan di Aula Mezzanine, Kemenkeu.
Dalam sambutannya, Menkeu menyampaikan ucapan terima kasih kepada sukarelawan dan kooordinator maupun yang secara penuh berdedikasi untuk melakukan kegiatan sosial ini. “Terlihat dari wajah anda semuanya adalah kecintaan untuk melakukan sesuatu yang sifatnya sukarela. kalau di Kementerian Keuangan, orang-orangnya selalu punya semangat, ambisi, dan keinginan untuk terus mencari yang baru, yang baik menuju kesempurnaan. Maka Indonesia akan ikut seperti temanya bapak Presiden Indonesia maju itu bukan mantra, itu adalah energi yang harus kita ciptakan, kita gulirkan”, ucap Menkeu.
Menkeu juga menambahkan, sebagai bagian dari semangat membangun generasi muda Indonesia mendatang, Gerakan Kemenkeu Mengajar telah mewarnai dunia pendidikan Indonesia, antara lain dalam upaya peningkatan financial literacy, pengenalan pajak kepada anak-anak SD sebagai future tax payers, dan menggelorakan semangat kerelawanan dan kontribusi sosial di lingkungan Kementerian Keuangan. “Kita melalui Kementerian Keuangan Mengajar mengisi salah satu segmen untuk membuat diri kita sendiri menjadi balance, dan kita kemudian terinspirasi mengatakan hal yang kita anggap kecil tidak berarti ternyata bagi orang lain adalah besar. Ini adalah bagian dari perjalanan bangsa ini ke depan dan suatu saat mereka adalah bagian dari estafet untuk membawa Indonesia semakin maju ke depan”, terang Menkeu.
Memasuki tahun keempat, secara akumulatif Kemenkeu Mengajar telah dilaksanakan di 186 kota, 34 provinsi, menjangkau lebih dari 500 Sekolah Dasar (SD) dan menyentuh lebih dari 100.000 murid di seluruh Indonesia. Adapun jumlah ASN Kemenkeu yang terlibat dalam gerakan ini terus meningkat setiap tahunnya di mana pada periode 2016-2019, tercatat lebih dari 10.000 ASN telah berpartisipasi dalam Kemenkeu Mengajar. Pada 2018 dan 2019 Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan seluruh pejabat eselon I Kemenkeu turut serta mengajar bersama ASN Kemenkeu di berbagai kota.
Di akhir sambutannya Menkeu berpesan kepada seluruh pegawai Kemenkeu yang hadir dan menjadi relawan di Kemenkeu Mengajar.”Saya berharap untuk tahun depan ada kalanya kegiatan ini makin massal, ekspresinya makin kreatif, dan dengan kekuatan sosial media mungkin kita bisa membuat suatu gerakan yaitu gerakan moral, gerakan kecintaan, gerakan solidaritas yang spontanitas berasal dari anda, dari hati anda, pikiran anda tanpa tadi pernah berpikir mengenai apakah ada motif dibaliknya, jadi motifnya itu genuine dan karena genuine power-nya gede banget, tutup Menkeu.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Direksi dari Special Mission Vehicles Kemenkeu yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesi (PII) yang turut berkolaborasi Menyukseskan Kemenkeu Mengajar 4. Tahun ini, Direktur Utama PT SMI dan PT PII ikut mengajar anak-anak SD di wilayah Jakarta.
Nufransa Wira Sakti
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan
bentuk Sinergi antar laman website adalah linked
Salah satu bentuk sinergi antar laman website dengan instansi pemerintah adalah adanya Link suatu laman website atau aplikasi tertentu (ex : e-reg untuk NPWP, e-billing dll) di laman website lainnya.
Jadi begitulah kira-kira, itu dulu sejak 2002, yang namanya e-gov...itu mulai dicanangkan.
Jadi begitulah kira-kira, itu dulu sejak 2002, yang namanya e-gov...itu mulai dicanangkan.
Wednesday, November 13, 2019
signed on the book.
karya Bapak Untung Sukarji....on DTS Course event 2002
Karya Bapak DR.Nufransa Wira Sakti...on Tax Amnesty Event 2016
karya Bapak Prof.John Hutagaol---PSAK..on UNS Accounting Event 2019.
karya Bapak DR.Widi Widodo...at KPP Pratama Badung Selatan
karya Bapak Irwansyah Lubis.. at Bandara Ngurah Rai Denpasar
karya Bapak Prof Mardiasmo---PSAK..on IAI Event 2019
karya Bapak Liberti Pandiangan (next),
karya Bapak Prof Gunadi (next),
karya Bapak Agus Suharsono (next),
karya Bapak Darussalam...on DKB Event 2019
karya Bapak Danny Saptriadji ..on IAI event 2019
karya Bapak Prof. Singgih Riphat ..on BKF Researcher Day Event at BKF Kemenkeu RI
karya Bapak Anda Nugroho ..on BKF Researcher Day Event 2019
karya Bapak Waluyo (next)
karya Ibu Siti Resmi (next)
karya Bapak Richard Burton (next)
karya Bapak Primandita (next)
karya Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
karya Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
karya Bapak DR. Darmanto (next)
karya Bapak DR.Didik G Suharto ..at UNS Surakarta
dan masih banyak lagi.
signed on the book.
Next : not signed
Karya Bapak DR.Nufransa Wira Sakti...on Tax Amnesty Event 2016
karya Bapak Prof.John Hutagaol---PSAK..on UNS Accounting Event 2019.
karya Bapak DR.Widi Widodo...at KPP Pratama Badung Selatan
karya Bapak Irwansyah Lubis.. at Bandara Ngurah Rai Denpasar
karya Bapak Prof Mardiasmo---PSAK..on IAI Event 2019
karya Bapak Liberti Pandiangan (next),
karya Bapak Prof Gunadi (next),
karya Bapak Agus Suharsono (next),
karya Bapak Darussalam...on DKB Event 2019
karya Bapak Danny Saptriadji ..on IAI event 2019
karya Bapak Prof. Singgih Riphat ..on BKF Researcher Day Event at BKF Kemenkeu RI
karya Bapak Anda Nugroho ..on BKF Researcher Day Event 2019
karya Bapak Waluyo (next)
karya Ibu Siti Resmi (next)
karya Bapak Richard Burton (next)
karya Bapak Primandita (next)
karya Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
karya Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
karya Bapak DR. Darmanto (next)
karya Bapak DR.Didik G Suharto ..at UNS Surakarta
dan masih banyak lagi.
signed on the book.
Next : not signed
Jadi begini ya....mengenai pembetulan SPT itu
Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat
Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan
Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian
Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih
besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung
sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
atau
"Pembayar
Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas
tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi
administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang
dibayar.
Penjalasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas
waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
"Pembayar
Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas
tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi
administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang
dibayar.
atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih
besar, yang dilakukan
melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran
dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan :
Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas
kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala
prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas
waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Best FIT :
Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3