Friday, May 27, 2022

Kausa Data

Kontinue, diskontinue, pembatasan range, batasan tahun misalnya.

Akan selalu ada yang saya sebut dengan "kausa data" baik before atau after untuk dibandingkan.

Jadi itulah teoremanya, akan selalu ada kausa data sebelum dan sesudab data acuan. Tidak ada diskontuinitas mutlak dalam keterkaitan berbasis akrual.

Teoremaku

Thursday, May 19, 2022

Bismillahirrahmanirrahim

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

 Bismillahirrahmanirrahim

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.

Saturday, May 14, 2022

Milik siapa, dikuasai siapa

Bumi ini milik siapa?

Bumi ini dikuasai siapa?.

Indonesia ini milik siapa?.

Indonesia ini dikuasai siapa?.

Kementerian ini milik siapa?.

Kementerian ini dikuasai siapa?.

Direktorat ini milik siapa?.

Direktorat ini dikuasai siapa?.

Kantor Wilayah ini milik siapa?.

Kantor Wilayah ini dikuasai siapa?.

Bidang ini milik siapa?.

Bidang ini dikuasai siapa?.

Seksi ini milik siapa?.

Seksi ini dikuasai siapa?.

Pekerjaan ini milik siapa?.

Pekerjaan ini dikuasai siapa?.


....sabtu merenung dan ceria, langit semesta bersenandung-

Thursday, May 12, 2022

5 ditambah 1 = 6 jadi ada kausa data

 5 ditambah 1 = 6 jadi ada kausa data

Harga itu....range

Harga itu....range

berpacu pada point adalah pada 1 lokasi atau wilayah ditentukan.

That price....range

based on the point is at 1 specified location or area

Tuesday, May 10, 2022

Ciri orang bertanggung jawab pada satu titik masalah

Ciri orang bertanggung jawab pada satu titik masalah : 

menghubungi langsung pada orang yang bermasalah, bukan ke orang lain. kalau menyampaikan ke orang lain, itu namanya ????. Jawab sendiri ya jawabannya.


Monday, May 09, 2022

Sayur Lodho..Mantap

  • Bahan-Bahan :

    1 ekor ayam kampung, potong 4 bagian

    1 sdt garam

    3 cm lengkuas, memarkan

    3 batang serai, memarkan

    3 lembar daun jeruk

    2 lembar daun salam

    90 ml santan instan

    500 ml air

    1sdt Royco Kaldu Ayam

    100g cabai rawit merah, iris

    2 sdm minyak, untuk menumis

     

    Bumbu, haluskan

    10butir bawang merah

    10siung bawang putih

    5cm kunyit

    4cm jahe

    2buah cabai merah keriting

    2cm kencur

    1sdm merica putih bubuk

    1sdm ketumbar

    2sdt garam

    ½sdt jintan bubuk

    Cara membuat

    1 Lumuri daging ayam dengan garam.

    2 Panaskan grill pan yang sudah diolesi minyak, panggang daging ayam hingga permukaannya kecokelatan dan setengah matang. Sisihkan.

    3 Panaskan minyak, tumis bumbu halus, lengkuas, daun salam, daun jeruk, dan serai hingga harum.

    4 Tuang air dan santan. Masak sambil diaduk hingga mendidih. Tambahkan Royco Kaldu Ayam, aduk.

    5 Masukkan daging ayam dan cabai rawit. Masak sambil sesekali diaduk hingga daging ayam empuk. Angkat. Sajikan

    https://www.masakapahariini.com/resep/resep-ayam-lodho/

https://www.masakapahariini.com/resep/resep-ayam-lodho/

Motivasi dan Profesional

Motivasi dan Profesional itu nyata bukan sekedar jargon dan jauh dari kepentingan dan sesuai pedoman.

Sesuatu yang alami itu indah, damai dan menantang bila dibandingkan sebuah kepura-puraan.

Sikap pantang menyerah itu pasti bahkan etos itu sudah dibentuk sejak awal.

the problem is not in mentality, but in your abilities and attitude, not a measure of my capacity to be compared.

You're bad.

-another-

Tuesday, May 03, 2022

Cap saja kok diurusin?. Atau diteliti?.


Produk itu ada : barang atau jasa bagi Pemerintahan.

Jadi kalau saya lebih tertarik ke demikian karena endingnya adalah demikian, kualitas produknya, bukan ke cenderung proses layanannya. End Servicenya.

Kalau layanan dilayani oleh petugas yang baik, ramah, empati dsb pun, jika end servicesnya tidak berkualitas, apakah tetap "puas", tentu tidak khan?.

Itu persepsi saya ya.

Pemahaman "yang penting khan", hasilnya?.

Hasil yang mana?.

Khan saya sudah bilang, hasilnya "tidak sesuai".

Ah...itu khan mencari kesalahan?.

Kesalahan apa?. Saya mencari kesesuaian dalam meneliti dari suatu masalah, masalah publik.

Kalau soal uji pengaruh, apakah saya juga tidak bilang, itu mencari kesalahan?. Karena pengaruh dibuat sampel ke masing-masing responden yang isi pertanyaaanya juga "cenderung mencari kekeliruan, mencari kesesuaian antara realita dengan konsep, antara ide dengan realitas?.

Apakah itu bukan kesalahan juga?.

Bahkan dalam survei yang sifatnya uji pengaruh itu kalau dipahami, bukan asal contreng dalam mengisi lembar kuesioner baik online atau manualpun, sama.. ya sama tujuannya, hanya pendekatannya yang berbeda, kuanti atau kuali.

Jadi, mbok menghargai sajalah, itu penelitian dan penelitian itu oleh saya, sendiri lagi dengan sampel responden terpilih.

Beda tentunya kalau soal proyek yang ada agenda settingnya, agenda kebijakan.

Saya lebih ke "produk end user yang saya teliti dengan basis hulunya dulu bukan ke hilirnya" ternyata kecenderungan saya meneliti, bukan ke arah bagaimana layanan karena keramahan, kepuasan pelanggan karena sikap (social).

Sederhana saja, saya deskriptifkan.

Itu sajaa.....so simple gitulah....

Enggak saya bertele-tele dengan SmartPLS dari Prof. Imam Ghozali dan Creswell sebagai pedoman.

Saya ambil deskriftifnya Prof. Imam Ghozali dan Creswell...jadi itulah "kebenaran ilmiahnya" bukan kebenaran sejati,...uji soal kualitatif deskriftifnya saya dan bukan soal kuantitatifnya.

Jadi mbok yao, saya sudah 19 tahun berkecimpung soal administratif dan soal "cap atau stempel" yang menurut saya ada soal "konsep ketidakcermatan atau ketidaktelitian" yang membuat sesuatu menjadi :

1. Meragukan

2. Ketidaksesuaian

3. Potensi materi digugat

4. Produk yang penting

Just simple khan?.

Ya....

Dalam prakteknya, bisa tidak "nyaman" kalau bicara soal produk, dan saya base regelling dan bukan besichkingnya.

Background ilmu S-1 saya?.

Saya S-1 background Sarjana Teknik, yang dalam kurikulum 2000 saya, ada pelajaran Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Agraria 1 s.d III , ada Amdal dan Penilaian Properti dll. Kalau saya dosen, mungkin bisa linier, saya PNS, bisa campuran dan campuran itu lebih baik menurut saya, S-1 Teknik, S-2 nya Hukum atau Ilmu Sosial dll 

Dan saya ikut di beberapa seminar di bidang Akuntansi di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), FMI (forum manajemen Indonesia), Irmapa, GRC dan juga beberapa kali ikutan acara,  Bapak Novri Susan , S.Sos, M.A, Phd dan Prof. Sugiyono secara webinar mengenai bagaimana kualitatif itu...demi menguatkan penelitian saya.

Duh.....

Attitude, duh....sebagai murid saya terapkan dan saya pegang pesan orang tua saya.

Wednesday, April 27, 2022

Base : emergency exit law-nya

Masalah?.

Bukan masalah besar atau masalah kecil, dalam administrasi publik, yang jadi masalah adalah persoalan yang jadi masalah, karena mengatur soal publik. Jadi masalahnya terletak pada fundamental administrasinya, isinya dan tata caranya, sekali lagi bukan ukuran berapa size moneynya, tapi efeknya, nilai historinya dan base publiknya.

Tentu beda kalau itu soal besichking.

Kalau bisa diubah atau dibetulkan, kenapa tidak?.

Sekali lagi, kuncinya ada pada peralihan, emergency exit law nya .. ya.

Oke deh...

Wednesday, April 20, 2022

Apa beda antara Fakta dengan Kenyataan?

Apa beda antara Fakta ddnegan Kenyataan?

Fakta adalah : Fakta adalah segala hal yang bisa ditangkap oleh indra manusia berupa data dari keadaan nyata yang telah terbukti kebenarannya

kenyataan adalah Realitas atau kenyataan, dalam bahasa sehari-hari berarti "hal yang nyata; yang benar-benar ada"

Jadi apakah kenyataan merupakan fakta?.

  • Dari segi isi fakta sesuai dengan kenyataan.
  • Dari segi kebenaran fakta benar karena sesuai kenyataan.
  • Dari segi pengungkapan fakta cenderung deskriptif dan apa adanya.
  • Dari segi penalaran fakta cenderung induktif


Monday, April 11, 2022

Enemy of Honest is...

Deep enemy of honest is betrayal and rotten , tambah satu lagi "hipokrit".

Sunday, April 10, 2022

Kondisi yang diharapkan : kecermatan atau ketelitian

Kondisi yang diharapkan : kecermatan atau ketelitian

Emergency Exit Law : peralihan

Emergency exit law: peralihan, itu kunci jika implementasi ada jeda waktu, baik kewenangan, jabatan ataupun hal lain yang mengikutinya.

Tanggung Renteng

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Penjelasan:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Saturday, April 09, 2022

Sudahkah anda absensi?. Kenapa bukan, Sudahkah Anda Presensi?.

Sudahkah anda absensi?. Kalau dijawab 'sudah', tentu itu jawaban yang menyatakan ketidakhadiran.

Ini sudah berlaku umum, dan sering digunakan serta sering diucapkan,.

Kenapa bukan , menggunakan kata " Presensi"?.

Arti presensi adalah kehadiran.

Jadi pertanyaannya perlu diubah ya, Apakah sudah presensi?.

Jawabnya : sudah

Jadi kalau absensi, maka itu artinya tidak hadir atau ketidakhadiran.




Tuesday, March 29, 2022

Buku kas dan buku barang...kemana ya?.

 

Kenapa buku ini, buku kas dan buku barang jarang dijumpai di masyarakat?.

Karena software?.

Enggak juga tuh......
Trus kenapa?.
Kurang membumi lagi?.
Bumikan lagi....

Dicetak massal dilengkapi dengan software bila perlu..
Khusus untuk omset antara 500 juta s.d 1 Milyar atau sekalian di bawah 4.8 M.
Seru...
High efisiensi...

Saturday, March 12, 2022

Friday, March 11, 2022

Ora diajak dipanggil atau diperintah yo Menenglah

Ora diajak dipanggil atau diperintah yo Menenglah nang kursi karo moco ayat kursi lungguh nang kursi lawas dan nonton Youtubenya yang baru live yaitu Close The Door dengan tamu Menko Marinves.

Jadi kalau ditanya, kok tidak kesana, yo bingung, lha ora ngerti ki. 


Mbuh....: jumat bertutur kata dan berpena-eko susilo

"kekeliruan antar manusia terkait hubungan horisontal itu "dapat selesai' diperbaiki dengan maaf memaafkan, namun adanya kekeliruan terkait ketik mengetik, keputusan kebijakan atau hal terkait di dalamnya itu sulit (lama tidaknya waktu) dan tidak terkesan adanya saling memaafkan namun soal pembiaran atau apatis...ada istilah ah...yang penting khan......nah itu dia... (khan kepentingan..)."....

(jumat bertutur kata dan berpena-eko susilo)

Friday, March 04, 2022

Merasa Untuk Tetap Bahagia

Merasa untuk Tetap Bahagia dalam kondisi ketidakpastioan itu dapat menjadi stabilitas kondisi kesehatan, terbukti bagi saya.


Reform aja Penggunaan : atas nama (a.n)

Reform dah penggunaan atas nama ( a. n)

Serius..... bosan.


Bertindak untuk dirinya sendiri
 
Bertindak untuk mewakli masyarakat. (Ini hanya Contohnya...)

Udahlah.. enggak perlu berkilah


Friday, February 25, 2022

Jurnal, Artikel Ilmiah

 Thursday, February 03, 2022

Mencari Artikel pada Jurnal

Mencari Artikel pada Jurnal, bukan mencari Jurnal, lalu mencaro artikel karena soal relevansi itu "agak sulit" dan tidak efektif.

Kalau mencari Jurnal, apakah dalam jurnal tersebut ada artikel yang terkait?.

Jurnal umumnya muncul dalam satuan bulan  okelah. Kalau begitu, kalau tidak ada, maka dalam Jurnal A, akan mencari Jurnal B dalam series tertentu (volume I, II, III dst, terdiri atas bulan, tahùn)  dan seterusnya.

Jadi, udahlah, bukan mencari Jurnal, tapi artikel dalam Jurnal...entah Jurnal A, Jurnal B atau Jurnal C dll 

Apa sih arti Jurnal?.

Jurnal adalah majalah yang khusus memuat artikel dalam satu bidang ilmu tertentu.

Nah begitu khan?.

Tentu berbeda kalau mencari Buku?. Iya khan?.

Buku adalah lembar kertas yang berjilid, berisi tulisan.

Lalu artikel itu apa?.merupakan suatu karya tulis yang ditulis secara lengkap. Tentu dengan format yang ditentukan.

Jadi, command is process and process is answer.

Monday, February 21, 2022

Nomor HP saya : 081535327473 dan 081558035995

Nomor saya hanya di Nomor : 081535327473 dan 081558035995, selain nomor tersebut diatas, bukan nomor saya dan dipastikan bukan saya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya, mohon untuk menghubungi saya. Terima kasih.

Jika ada pihak-pihak yang mengatasnakan tersebut, untuk berhati-hati untuk dan atas kepentingan apapun.

Dengan demikian, jika ada hal kejadian tersebut, mohon bantuannya untuk menghubungi saya.

Friday, February 11, 2022

Soe Hok Memakai Jas saat ke Istana..kegedean


Soe Hok Memakai Jas saat ke Istana

Eh.....berapa harga jas?.

Belum dilaporin...?.

Ungkap aja di PPS...

Thursday, February 10, 2022

Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan

 https://youtu.be/RUrr1GkB1N

Gratifikasi Yang Tidak Wajib ("Perlu")  Dilaporkan

Apakah itu merupakan penghasilan?
 Ya, sepanjang sesuai ketentuan merupakan objek Pajak dan dilaporkan di SPT Tahunan dan merupakan aset atau harta di LHKPN atau LHKASN (ex LP2P).

Q

Monday, February 07, 2022

Pakaian, Pohon Hias, merupakan Aset PPS?.

Ya, kalau diakumulasi dan pakaian itu sampai sekarang masih ada dan dipakai untuk aktivitassampai saat ini, itu merupakan harta lho di PPS...

Kecil sekali?.

Kalau 5 tahunan,misalnya?.

1 orang beli pakaian, sepatu, tas dll  dengan anggaran : 3.000.000 setahunnya , kalau 5 tahun berarti ada 15.000.000

15.000.000 kalau di deklarasi dengan tarif 12% maka akan ketemu di angka 1.800.000, kalau ada sebanyak 1.000 maka akan ketemu 1.800.000.000, wuih banyak juga ya. Kalau ada 1 juta orang, maka akan ketemu 1.800.000.000.000, wuih ada 1,8 T dari pakaian saja.

Pohon hias yang mencapai puluhan juta?. Ya...

Ada yang mahal lho....


Thursday, February 03, 2022

Mencari Artikel pada Jurnal

Mencari Artikel pada Jurnal, bukan mencari Jurnal, lalu mencaro artikel karena soal relevansi itu "agak sulit" dan tidak efektif.

Kalau mencari Jurnal, apakah dalam jurnal tersebut ada artikel yang terkait?.

Jurnal umumnya muncul dalam satuan bulan  okelah. Kalau begitu, kalau tidak ada, maka dalam Jurnal A, akan mencari Jurnal B dalam series tertentu.

Jadi, udahlah, bukan mencari Jurnal, tapi artikel dalam Jurnal...entah Jurnal A, Jurnal B atqu Jurnal C dll 

Apa sih arti Jurnal?.

Jurnal adalah majalah yang khusus memuat artikel dalam satu bidang ilmu tertentu.

Nah begitu khan?.

Tentu berbeda kalau mencari Buku?. Iya khan?.

Buku adalah lembar kertas yang berjilid, berisi tulisan.

Lalu artikel itu apa?.merupakan suatu karya tulis yang ditulis secara lengkap. Tentu dengan format yang ditentukan.

Jadi, command is process and process is answer.


Tuesday, February 01, 2022

Rumit juga nih....konveesi SSL (*.pem to *.p12 or *.pfx...etc)

Rumit juga nih....konversi SSL (*.pem to *.p12 or *.pfx...etc)

Mending,, "sign"...scan...create and modify di Adobe...?.

Sama enggak sih?.

Menurutku sih sama kedudukannya hanya metode yang berbeda.


Wednesday, January 26, 2022

Watak dan Watuk

Watuk itu bisa disembuhkan dan ada obatnya, kalau watak?.

kalau watak?, Watak adalah sifat batin yang mempengaruhi segenap pikiran, perilaku, budi pekerti, dan tabiat yang dimiliki manusia atau makhluk hidup lainnya (para ahli).

Watak manusia adalah karakter bawaan dari lahir.

Friday, January 14, 2022

Saya menyebutnya dengan PSEUDO Tax dan Pseudo Asset

Saya menyebutnya dengan PSEUDO Tax.
Ada juga asset not full controled itu di Pseudo Asset berdasarkan ....jdedwardword.
In oracle saat....
Pseudo Aset(asset not full controlled) Iuran Bapertarum dan Iuran BPJS, Dana Pensiun @Eko Susiloh


Tuesday, January 11, 2022

Soal Esok Hari

 "Orang hanya bisa mengevaluasi diri sendiri di  masa lalu di masa kini dan merencanakan untuk masa depan, karena esok hari tidak ada yang tahu kecuali rencana itu sendiri dan Allah SWT"...quote this day.


Yang tidak itu adalah selalu terjebak atau terlena dimasa lalu, karena itu tinggal kenangan baik manis atau pahit.

Wednesday, January 05, 2022

Salam Satu Bahu

 Salam Satu Bahu 

Bergerak Bersama dalam Satu Bahu 
Ukir Prestasi
Sukseskan Reformasi

Semangat Dalam Kebersamaan

Friday, December 24, 2021

Wednesday, December 22, 2021

Correction National SPT

Correction National SPT, lebih sip dah kalau nanti di tahun-tahun yang akan datang after kebijakan selesai...the others.

Wednesday, December 15, 2021

Jadi begini kalau saya

Bukan perbedaan yang diutamakan tapi persamaannya yang dicari.Ketika orang sudah bicara, orang khan beda-beda, maka ada jarak itu namanya.

Kalau saya kenapa mesti mencari perbedaan?.

Kenapa bukan persamaannya?.

Friday, December 10, 2021

Ayolah PERPPU...


....Terhadap berbagai varian sebagaimana diuraikan di atas, kami berpendapat bahwa jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun telah cukup memadai untuk melakukan perubahan UU PPP. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan dalam penyusunan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus di masa mendatang. Sebab, berdasarkan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, terdapat beberapa isu ketatanegaraan yang memerlukan akselerasi pengambilan kebijakan dengan mengutamakan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan seperti pemindahan ibu kota negara dan perpajakan".

Karena tidak mempersoalkan materi maka atas materi yang sudah ada di jadikan PERPPU. jadi safe dan nyaman dah....jadi pasti gitu lho....oke deh beibeh.


……..yang memerlukan akselerasi pengambilan kebijakan dengan mengutamakan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan seperti pemindahan ibu kota negara dan perpajakan.

Harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai suatu proses penyelarasan atau penyerasian peraturan perundang-undangan yang hendak atau sedang disusun, agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik.
Sinkronisasi hukum adalah penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu.

Menurut saya diperlukan PERPPU untuk saat ini karena diperlukan landasan yang dipandang oleh MK sebagai suatu hal diperlukan karena kebutuhan.


Friday, December 03, 2021

Gini aja deh.....gitu deh..ngene wae ajalah aku

Enggak mbikin twibbon atau apalah, tapi doa aja deh di hari yang rame-rame itu nanti di tanggal 9 Desember setiap tahun itu. 

Yang penting itu, perbuatan dulu dan sekarang sama tidaknya.

Berbuatlah..jangan ingin dipercaya karena perbuatan orang lain saja

Berbuatlah..jangan ingin dipercaya karena perbuatan orang lain saja

Kalau ingin dipercaya...berbuatlah, bukan dengan berharap orang berbuat sedangkan dirimu tidak berbuat

Kalau ingin berbuat baik, berbuat sajalah, bukan dengan orang berbuat engkau hanya mencela.

Jadi begitu ya...

Satria.....begitu lho....


Thursday, December 02, 2021

Owah, obah, polah, ora nggladrah

Owah, obah, polah, ora nggladrah

Saya owah, saya obah, saya mikir saya dapat

Saya yang owah, saya obah, saya yang polah

Saya yang harus dapat

Tuesday, November 30, 2021

PERPPU yuk...Tap MPRS No.XX//MPRS/1966 jo TAP MPR No.V/MPR/1973 : TAP MPR No:III/MPR/2000

PERPPU yuk...

Agar koheren dengan Indonesia sebagai Negara dengan landasan hukumnya, saya mengusulkan untuk merefleksi kembali ketentuan yang diatur dalam Tap MPRS No.XX//MPRS/1966 jo TAP MPR No.V/MPR/1973 sepanjang belum dicabut dan jika mungkin di rebuild kembali sebagai landasan dan tidak berpedoman pada "paham" apakah ini kontinental ataukah anglo saxon. Kajian tersebut akan memberikan arah sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 menurut kewenangan. Dan tidak dikaitkan dengan rezim tapi berpedoman pada "apa yang hukum negara ini atur" dan tidak terkait dengan politik praktis.

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945.

Bentuk-bentuk  Peraturan  Perundangan Republik  Indonesia  menurut  Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Ketetapan MPR.  

Undang-undang 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah, 

Keputusan Presiden,

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :

Peraturan Menteri

Instruksi Menteri

dan lain-lainnya.

Ditulis lagi :

Bentuk-bentuk  Peraturan  Perundangan Republik Indonesia  menuruUndang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Ketetapan MPR.

Undang-undang 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah,

Keputusan Presiden,

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :

Peraturan Menteri

Instruksi Menteri

dan lain-lainnya.

Sesuai   dengan   sistim   konstitusi   seperti   yang   dijelaskan dalam Penjelasan autentik Undang-Undang Dasar 1945, bentuk peraturan- perundangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-perundangan bawahan dalam Negara.

Sesuai pula dengan prinsip Negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.


Ditulis lagi :
Undang-Undang Dasar.

Ketetapan MPR

Undang-undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya: 

Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya, 

harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.


TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000

Tanda Tangan