Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul?.
Itu karena saya setting demikian. Karena di Eropa ada aplikasi Blue yang bisa mengunvi logical boolean bagi saya....😃💧😅😆😃😧
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan mrpkn dummy cfm data publik dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul?.
Itu karena saya setting demikian. Karena di Eropa ada aplikasi Blue yang bisa mengunvi logical boolean bagi saya....😃💧😅😆😃😧
2002 : Masuk sebagai CPNS Kemenkeu --Pelaksana
2003 : Magang (OJT) / Penempatan Sementara di KP .DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana
2004 : KP.PBB Singaraja- Pelaksana Pendataan dan Penilaian..3 Kabupaten Wilayah Kerja
2005 : KP.PBB Singaraja-Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja
2006 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja
2007 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja
2008 : KP. PBB Singaraja -Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja
2009 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative..2 Desa di Kecamatan
2010 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan
2011 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan
2012 : KPP Madya Denpasar - Account Representative...8 Kabupaten Wilayah Kerja
2013 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative..3 Desa di 1 Kecamatan
2014 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative...3 Desa di 1 Kecamatan
2015 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali
2016 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali
2017-1 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali
2017-2 : Kanwil DJP Jawa Tengah II - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali
2018 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2019 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2020 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2021 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2022 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2023 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2024 : KPP Madya Surakarta- Account Representative....Wilayah Selatan Propinsi Jawa Tengah
2025 : KPP Pratama Boyolali- Account Representative....1 Kabupaten, 5 Desa
Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL) adalah rasio yang dikembangkan dalam penelitian ini yang mengukur perbandingan antara pembayaran pajak berbasis kas dengan saldo utang pajak yang tercatat dalam neraca. Rasio ini digunakan untuk menilai efektivitas serta perilaku pelunasan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak, yang tidak tercermin dalam rasio likuiditas konvensional.
Tidak ditemukan dalam:
PSAK / IFRS
Literatur standar seperti Kieso, Weygandt
Rasio keuangan klasik (liquidity, solvency, activity, profitability)
Rekonstruksi ke :
Tax / Total Liabilities
Tax / Asset Growth
Rasio-rasio dalam penelitian ini merupakan hasil rekonstruksi yang dikembangkan dari konsep dasar laporan keuangan (aset, liabilitas, dan arus kas) serta teori kepatuhan pajak. Rasio ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam IFRS/PSAK maupun ketentuan perpajakan, namun disusun untuk mengisi kekosongan dalam pengukuran perilaku pembayaran pajak (tax payment behavior) yang belum terakomodasi dalam rasio keuangan konvensional.
Uji pada kontribusi dan kewajiban (neraca).
Implementasi uji pada angsuran PPh Pasal 25 (kenaikan).
Data : publish media (idx)
Dummy...nama
Disclaimer :
Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.
Ketidaksetujuan terhadap aturan atau krbijakan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan di luar hukum atau kebijakan itu sendiri.
Jalur yang benar:
A. gagasan / kritik
B. perbaikan norma
C. Uji materi
Karena kalau tidak: ➡️ bisa masuk kategori melawan hukum (onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi.
Mengerti ya...oke.
“...tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”
Kalau saya kok begini ya ada exit emergencynya...dalam masa transisi dan bukan dualisme namun "bridge' untuk menuju dan bukan "stop" tapi ambigu.
Norma berakhir karena:
| Unsur uji | Alat ukur | Kriteria lulus | |
|---|---|---|---|
| T (Textual cut-off) | Apakah ada rumusan yang secara tegas menyatakan berakhirnya norma lama? | Lulus jika ada frasa eksplisit seperti “berakhir secara otomatis”, “paling lama sampai”, atau rumusan setara yang mengunci masa transisi. | |
| A (Action independence) | Apakah berhentinya norma lama tidak bergantung pada SK/keputusan tambahan? | Lulus jika berakhir by design, bukan by further action. | |
| W (Time certainty) | Apakah ada batas waktu pasti? | Lulus jika ada jangka waktu yang tegas dan terukur. | |
| L (Norm linkage) | Apakah norma transisi dikaitkan langsung dengan batas waktu? | Lulus jika Pasal transisi secara eksplisit merujuk ke pasal tenggat. | |
| E (Elimination effect) | Apakah setelah masa transisi berakhir, tidak ada residual effect yang menggantung? | Lulus jika efek sisa norma lama dihapus tegas. |
Keadilan Managerial Cita Rasa Ketika engkau merasakan ketidakadilan atas managerial di masa lalumu lalu menimpakan ke orang lain agar merasa...