:::Catatannya The Echo:::: So Sweet ajalah

Saturday, July 25, 2020

So Sweet ajalah

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian akan lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.

No comments:

Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan bukan One To One

Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan   bukan One To One  Uang dikumpulkan di Satu (One) lalu di gunakan k...