:::Catatannya The Echo:::: This...

Saturday, July 25, 2020

This...

Saat saya menggunakan suatu platform berbasis internet berbayar, maka saya membayar kepada penyedia platform (LN).
Jika saya membeli barang atau jasa dari LN maka saya membelinya (apakah dikenakan PPN (vat/gst), maka tergantung penyedia jasa / penjual barang masing-masing negara nya akan mengenakan ataukah tidak. Jika saya dikenakan maka itu merupakan Pajak bagi saya. Jika tidak maka ya bebaslah saya. Tapi itu merupakan impor barang / jasa bagi saya. Bagaimana perlakuan impor barang atau jasa dari luar negeri, maka mekanismenya adalah sama dengan regulasi saat ini. Tapi saya punya  pemikiran, karena ini bukan pengusaha, maka jika suatu saat terbukti bahwa saya melakukan impor dan belum dilaporkan, maka saat itulah tertagih. Kenapa demikian?. Karena ini merupakan Pajak tidak terkreditkan sebagai PM maka tidak fair jika dikenakan sanksi, maka cukup dikenakan VAT dengan tarif 7.5% dari harga pembelian. Selesai. Enggak ribet. 

Kalau saya pengusaha bagaimana?.
Mudah....
Dengan cara diberlakukan lazimnya BUT. 
Kalau penyedia platform itu di didirikan di Indonesia, maka selayaknya sama dengan ketentuan yang level sama dengan WP di Indonesia.

Bagaimana kalau saya "dianggap" menjual jasa bagi penyedia platform karena saya menyediakan konten yang dianggap "jasa" , maka sudah tentu saya pun dianggap sama sedang memberikan layanan digital bagi pengguna jasa saya dan saya akan dianggap sebagai entitas "subyek pajak" bagi penyedia atau pengguna jasa bagi negara lain.

No comments:

Best FIT :

  Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...