:::Catatannya The Echo:::: Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Friday, July 24, 2020

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008: 
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.  

Penjelasan : 
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

No comments:

Metode Range : Analisis : Cara Sederhana tapi Ampuh Menilai Kesehatan Keuangan Industri dan Perdagangan

Metode Range: Cara Sederhana tapi Ampuh Menilai Kesehatan Keuangan Industri dan Perdagangan Oleh: Eko Susilo, S.T., M.A.P. Email: ekosu...