Friday, July 24, 2020

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008: 
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.  

Penjelasan : 
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

No comments:

Selamat Ulang Tahun BKN ke 78 Memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN

Di hari jadinya yang ke-78, BKN mengusung tema "Memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN" . Semangat ini menjadi landasan BKN...