Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya
Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai
dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti
Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan
undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya
sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam
undang-undang ini.
No comments:
Post a Comment