:::Catatannya The Echo:::: Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Friday, July 24, 2020

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008: 
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.  

Penjelasan : 
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

No comments:

Komposisi 80 : 20

Konposisi 80: 20 Belajar pada masa lalu itu penting. Masa saat ini. Sumber :  screenshoot dari DDTC