Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan mrpkn dummy cfm data publik dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Friday, July 17, 2020
Substansi dan Formal perspektif ketentuan
Substansi dan Formal perspektif ketentuan
substansi tanpa ketentuan formal merupakan norma tidak tertulis, sedangkan ketentuan formal sudah pasti ada substansinya.
Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Unggah ungguhnya Koruptor itu kebanyakan 100%
Unggah ungguhnya Koruptor itu kebanyakan 100%. Otaknya terbalik...kok bisa korupsi?. Aneh Tidak Ajaib.
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
https://youtu.be/RUrr1GkB1N Gratifikasi Yang Tidak Wajib ("Perlu") Dilaporkan Apakah itu merupakan penghasilan? Ya, sepanjang s...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
No comments:
Post a Comment