Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan edukasi,
Friday, July 10, 2020
Pajak Yang Ditanggung Pemerintah
Jadi untuk pajak yang ditanggung dengan memberikan kupon adalah memberikan "bukti" dalam suatu catatan laporan keuangan yang besarannya sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan yang mengaturnya yang kemudian dicatatakan kembali ke laporan keuangan sebagai suatu bentuk "pengeluaran". Frasa pentingnya adalah agar dapat diperoleh suatu penyesuaian.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Perbesar tulisan di font Petunjuk
Perbesar tulisan di font Petunjuk pilihan.
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Penyusunan ulang konsep regulasi yang fokus pada pengelolaan pajak melalui KPP Pratama dan KPP Madya, disertai dasar hukum mengenai perimban...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...

No comments:
Post a Comment