Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473)
Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik.
Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Tuesday, October 19, 2021
5 Perbedaan Kekuasaan dan Wewenang
Istilah wewenang atau kewenangan disejajarkan dengan “authority” dalam bahasa Inggris dan “bevoegdheid” dalam bahasa Belanda. Authority dalam Black S Law Dictionary diartikan sebagai Legal power; a right to command or to act; the right and power of public officers to require obedience to their orders lawfully issued in scope of their public duties.4
(Kewenangan atau wewenang adalah kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau bertindak; hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publik). "Bevoegdheid” dalam istilah Hukum Belanda, Phillipus M. Hadjon memberikan catatan berkaitan dengan penggunaan istilah “wewenang” dan “bevoegdheid”. Istilah “bevoegdheid” digunakan dalam konsep hukum privat dan hukum publik, sedangkan "wewenang” selalu digunakan dalam konsep hukum publik.
Sumber : https://haloedukasi.com/perbedaan-kekuasaan-dan-wewenang
Berikut merupakan pemaparan mengenai perbedaan kekuasaan serta kewenangan.
No
Kekuasaan
Wewenang
1.
Kekuasaan merupakan suatu wewenang yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain guna melakukan suatu hal yang dikehendaki oleh sang pemegan kekuasaan.
Wewenang merupakan hak untuk melakukan sesuatu atau hak yang dapat digunakan untu memerintah orang lain, sesuai dengan porsinya.
2.
Kekuasaan merupakan sebuah upaya yang berkaitan dengan pengaruh untuk merubah tingkah laku dan perbuatan seorang individu.
Wewenang berkaitan dengan suatu upaya melakukan kewajiban dan tugas demi kepentingan dan keberlasungan instansi yang dinaunginya.
3.
Kekuasaan berhubungan dengan kemampuan seorang individu untuk dapat memerintah seseorang sesuai dengan porsinya.
Wewenang berhubungan dengan hak kita sebagai pemimpin untuk mengatur dan memerintah seorang individu untuk melakukan tugasnya.
4.
Pelaksanaan dari kekuasaan dibatasi oleh wewenang. Sehingga semua kekuasaan yang dijalankan tidak boleh melebihi kapasitas dari kewenangannya.
Pelaksanaan dari wewenang disesuaikan dengan kedudukan sang pemilih kekuasaan.
5.
Kekuasaan dapat bersumber dari legitimate power, coersive power, expert power, reward power, reference power dan juga legitimasi sosial.
Kewenangan dapat bersumber dari tradisi, ketuhanan, kualitas kinerja seseorang, peraturan perundang undangan dan juga kekayaan yang dimilikinya.
No comments:
Post a Comment