Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan di-dummy kan (rahasia soalnya Guys) dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Monday, October 11, 2021
Kontribusi Wajib
Karena merupakan kontribusi wajib kepada negara, maka yang belum mbayar disuruh mbayar, yang sudah mbayar agar tetap tertib dan patuh, yang sedikit lelah (uang menipis) ada relaksasi, begitu seterusnya sampai kewajibannya berakhir.
Yang tidak patuh disentil dan disanksi dan yang perlu diupgrade ya diupgrade.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Pengalaman Kerja
2002 : Masuk sebagai CPNS Kemenkeu --Pelaksana 2003 : Magang (OJT) / Penempatan Sementara di KP .DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana 200...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal...
No comments:
Post a Comment