Monday, October 11, 2021

Dipungut, dikenai, dibebaskan

semua di kenai kecuali disebutkan dalam UU menjadi tidak namun kemudian dengan kebijakannya pemerintah membebaskan beberapa yang dikenainya. everything is object to unless it is stated in the law becomes no but then with its policy the government releases some who are subject to it

No comments:

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM , untuk siapa?. Kondisi apa dan kenapa?.  Faktanya kebanyakan substence IN F...