Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuuk tahu itu adalah baik. (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Monday, October 11, 2021
Dipungut, dikenai, dibebaskan
semua di kenai kecuali disebutkan dalam UU menjadi tidak namun kemudian dengan kebijakannya pemerintah membebaskan beberapa yang dikenainya.
everything is object to unless it is stated in the law becomes no but then with its policy the government releases some who are subject to it
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Substence over form, form over substence dan substence IN FORM
Substence over form, form over substence dan substence IN FORM , untuk siapa?. Kondisi apa dan kenapa?. Faktanya kebanyakan substence IN F...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Intinya adalah mengenai : input-proses-output,..nah produk yang dihasilkan lalu ada pertanyaan "outcome" apa?. feedback Ba...
-
"kalaudulumengikutiapayangkumausetidaknyaadamitigasiresikonya" "tapi ya sudahnya, sudah sejak 2006, 2007, 2016 khan sudah say...
No comments:
Post a Comment