:::Catatannya The Echo:::: Dipungut, dikenai, dibebaskan

Monday, October 11, 2021

Dipungut, dikenai, dibebaskan

semua di kenai kecuali disebutkan dalam UU menjadi tidak namun kemudian dengan kebijakannya pemerintah membebaskan beberapa yang dikenainya. everything is object to unless it is stated in the law becomes no but then with its policy the government releases some who are subject to it

No comments:

Opini : Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010

OPINI  Judul: Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010 Oleh: Eko ...