Perlakuan atas dokumen yang sudah diteliti/diperiksa :
1. Di stempel (di balik kertas atau di bendel dengan kertas)
2. Di barcode sejak awal diterimanya berkas.
Semestinya.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan edukasi,
Ada kabar terbaru dari #APBNKita! Pada konferensi Pers #APBNKita 23 Februari 2026, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kondisi #APBNKiTa masih t...
No comments:
Post a Comment