Monday, October 18, 2021

Perlakuan terhadap dokumen

Perlakuan atas dokumen yang sudah diteliti/diperiksa :

1. Di stempel (di balik kertas atau di bendel dengan kertas)

2. Di barcode sejak awal diterimanya berkas.

Semestinya.

No comments:

Pengalaman Kerja

2002 : Masuk sebagai CPNS  Kemenkeu --Pelaksana 2003 : Magang (OJT) / Penempatan Sementara di KP .DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana 200...