Perlakuan atas dokumen yang sudah diteliti/diperiksa :
1. Di stempel (di balik kertas atau di bendel dengan kertas)
2. Di barcode sejak awal diterimanya berkas.
Semestinya.
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuuk tahu itu adalah baik. (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Perlakuan atas dokumen yang sudah diteliti/diperiksa :
1. Di stempel (di balik kertas atau di bendel dengan kertas)
2. Di barcode sejak awal diterimanya berkas.
Semestinya.
Substence over form, form over substence dan substence IN FORM , untuk siapa?. Kondisi apa dan kenapa?. Faktanya kebanyakan substence IN F...
No comments:
Post a Comment