Perlakuan atas dokumen yang sudah diteliti/diperiksa :
1. Di stempel (di balik kertas atau di bendel dengan kertas)
2. Di barcode sejak awal diterimanya berkas.
Semestinya.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
No comments:
Post a Comment