Friday, October 01, 2021

Sosial oh sosial

Sosial ..oh sosial.

Sosial itu tetap sosial, kalau ada komersialisasi, itu barangnya, bukan sosialnya.

Dan jika menurut UU diatur tidak dan tidak ada mandatory nya, maka yang bisa mengubah adalah PERPPU dan atau UU nya diubah lagi.

Jadi tidak bisa, kalau di UU dikatakan tidak lalu di PP atau Permen diatur iya dan begitupun sebaliknya.

Khan ada batasannya nanti?.

Ya enggak bisa begitu...selesai.titik.

Tok.

No comments:

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...