:::Catatannya The Echo:::: Sosial oh sosial

Friday, October 01, 2021

Sosial oh sosial

Sosial ..oh sosial.

Sosial itu tetap sosial, kalau ada komersialisasi, itu barangnya, bukan sosialnya.

Dan jika menurut UU diatur tidak dan tidak ada mandatory nya, maka yang bisa mengubah adalah PERPPU dan atau UU nya diubah lagi.

Jadi tidak bisa, kalau di UU dikatakan tidak lalu di PP atau Permen diatur iya dan begitupun sebaliknya.

Khan ada batasannya nanti?.

Ya enggak bisa begitu...selesai.titik.

Tok.

No comments:

Best FIT :

  Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...