:::Catatannya The Echo:::: Semestinya :...?

Wednesday, June 15, 2022

Semestinya :...?

Semestinya :...?

kalau di UU diamanatkan dengan PP, lalu PP-nya tidak segera terbit, maka tidak diperlukan adanya peraturan di bawah PP, kecuali yang tidak mengatur mengenai norma dalam UU.

Seperti pelaksanaan teknisnya dan bukan soal norma yang harus diatur dengan PP sebagaimana diamanatkan dalam UU.

No comments:

Understated -Overstated : "harta tak bertuan" atau "harta terbengkalai"

 Gagasan Dulu : Disumbangkan ke negara, sekarang di -diminta and tidak diminta , APBN = sebagai "harta tak bertuan" atau "har...