Semestinya :...?
kalau di UU diamanatkan dengan PP, lalu PP-nya tidak segera terbit, maka tidak diperlukan adanya peraturan di bawah PP, kecuali yang tidak mengatur mengenai norma dalam UU.
Seperti pelaksanaan teknisnya dan bukan soal norma yang harus diatur dengan PP sebagaimana diamanatkan dalam UU.
No comments:
Post a Comment