Makna suatu nomenklatur di tegaskan atau dibuat norma, dan bukan suatu penafsiran.
Ini adalah contoh Undang-undang yang menurut saya baik dalam pembuatan norma hukumnya terkait dengan hal nomenklatur, dimana di atur tersendiri dalam suatu pasal di Undang-undang, yang saya screenshoot sebagai berikut ini :
Maksud dari ketentuan pasal tersebut adalah :
bahwa Nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat' atau untuk Nomenklatur "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" dan "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Yang artinya sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait dengan Undang-undang yang belum dicabut atau hanya diubah, maknanya adalah sama. Jika tidak demikian, maka atas hal terkait nama-nama atau definisi, sudah barang tentu dapat dimaknai berbeda. Sama ketika saya menulis " Eko Susilo" yang maknanya dapat saja "Satu Susilo" tentu saya tidak mau ditulis nama saya menjadi "Satu Susilo" kalau soal identitas atau definisi.
Demikian.
Saya pernah meneliti mengenai hal ini, tapi ternyata yang paham soal ini enggak banyak, artinya dalam UU, soal nomenklatur di masa peralihan, hanya dianggap sambil lalu, atau bisa dibilang, bilang soal mengurai yang penting soal "substance:,
saya jelaskan ya, yang dimaksud substance over form itu bukan soal itu maksudnya, inilah yang dimaksud dengan substence in form yang saya maksud, ada suatu hal sebagai negasi atas kekeliruan dimaksud.
Simplenya begini :
tidak ada kontrak sewa jika memang penyewa menempati rumah tersebut, maka tetap ada pengenaan pajak sepanjang memenuhi ketentuan .
Jadi gitu ya...
Ngono lho...NGERTI..!!!!
Dan ini bukan soal hukum semata, ini soal administrasi publik.
Baca deh bukunya, modulnya dan teorinya.
Jangan nyablak....
Kalau enggak pernah baca...
Kalau kebanyakan soal kutipan pasal atau ayat, itu semata-mata agar tidak "copypaste" aturan, artinya lebih banyak ke makna, value dan detailisasi...
Terima kasih Prof.Aziz, DR Didik dan DR. Rinda.
No comments:
Post a Comment