- Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT;
- Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Sesuai dasarnya ya itu mengenai benar, lengkap dan jelas terlebih dahulu. okey....
okey deh...apapun itu dari awal sampai akhir.
Jika ada yang dilanggar, ya 3 hal tersebut yang dijadikan dasar, misalnya :
- Terdapat salah perhitungan, penghasilan yang belum dilaporkan, sehingga menyebabkan terdapat pajak kurang dibayar.
- Unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lainnya, ,islanya harta, hutang daln lainnya yang harus dilaporkan di SPT
- Sumber atau asal-usul objek pajak dan yang harus dilaporkan di SPT, misalnya diketahui dulu sumber penghasilan (pekerjaan, dagang/usaha, warisan, hibah, beasiswa dll), yang tentunya akan berbeda perlakuan perpajakannya.
Kurang lebih begitulah...
No comments:
Post a Comment