:::Catatannya The Echo:::: Geospasial Accounting

Monday, September 29, 2025

Geospasial Accounting

 
1. IFRS & Pelaporan Keuangan
IFRS tidak mewajibkan pemecahan COA sampai level wilayah pemasok atau ukuran pemasok.
IFRS (misalnya IAS 1, IAS 24, IFRS 8) lebih fokus pada:
Segment Reporting (IFRS 8) → laporan keuangan disajikan per segmen usaha atau geografis.
Related Party Disclosure (IAS 24) → mengungkap transaksi dengan pihak berelasi (afiliasi), termasuk transfer pricing risk.
Jadi, kalau kita buat COA dengan “wilayah, ukuran pemasok, TP status”, itu bukan kewajiban IFRS, tapi best practice internal untuk mempermudah pelaporan dan compliance.
2. Praktik Internasional (Global Reporting & Tax)
Di banyak MNC (multinational companies), sistem ERP (SAP, Oracle, Netsuite) biasanya dipasang dimensi tambahan untuk:
Region/Geography → untuk mendukung laporan Country-by-Country Reporting (CbCR).
Related/Unrelated Party → untuk kebutuhan transfer pricing.
Vendor Size/Type → untuk mendukung sustainability reporting (misalnya GRI, ESRS, SASB).
Jadi, pemisahan seperti ini lazim di MNC, walau bukan aturan akuntansi formal.
3. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) & PSAK
PSAK (konvergen IFRS) mengikuti standar yang sama:
PSAK 5 → Segmen Operasi (versi IFRS 8).
PSAK 7 → Pengungkapan Pihak Berelasi (versi IAS 24).
IAI tidak mewajibkan pencatatan per wilayah/ukuran pemasok, tetapi mendorong keterbukaan dalam:
Segmen usaha/geografis.
Transaksi dengan pihak berelasi.
4. Transfer Pricing & Perpajakan
OECD Transfer Pricing Guidelines dan Peraturan Dirjen Pajak di Indonesia (PER-22/PJ/2013, PMK-213/PMK.03/2016) → mewajibkan perusahaan mendokumentasikan transaksi afiliasi.
Untuk mempermudah, MNC sering membuat tagging khusus di COA agar mudah menarik data untuk TP Doc, Master File, Local File, CbCR.
Jadi, pemisahan TP status (A/NA) itu praktik umum di perusahaan global → bukan aturan IFRS/IAI, tapi aturan pajak & compliance internasional.
Kesimpulan
IFRS/IAI (PSAK) → tidak mewajibkan pencatatan detail per wilayah/pemasok, hanya disclosure segmen & pihak berelasi.
Praktik internasional → banyak perusahaan global memang menambahkan dimensi wilayah + afiliasi di ERP untuk CbCR & TP Doc.https://www.verifiedmarketreports.com/product/sustainability-reporting-tools-market/?utm_source=chatgpt.com/
Indonesia (pajak/IAI) → secara akuntansi tidak wajib, tapi sangat membantu untuk kepatuhan pajak (SPT PPh Badan & TP Doc) serta sustainability reporting (GRI/ESRS).

No comments:

Geospasial Accounting

  1. IFRS & Pelaporan Keuangan IFRS tidak mewajibkan pemecahan COA sampai level wilayah pemasok atau ukuran pemasok . IFRS (misalnya IA...