Kalau pettanyaan "kenapa" itu kausalitas dan bisa menimbulkan efek pidana dan perdata pada akhirmya bagi yang membuat dokumen, itu kuncinya, mulai paham ya.
Oke saya lanjutkan...
Jadi ketika jenisnya adalah deskrifftif analitis, atas dokumen maka kausalitas tidak saya perlukan disini.
No comments:
Post a Comment