Tulisan Merupakan Pendapat Pribadi dan tidak emncerminkan pendapat Institusi.
Koheren dengan tulisan saya dengan judul :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992 di muat di halaman web saya di
https://echodry.blogspot.com/2016/02/keputusan-menteri-keuangan-nomor.html
Pertanyaan dasarnya adalah :
1. Pencatatan Non Pembukuan Orang Pribadi itu menurut PSAK merupakan apa?.
2. Apakah ada ketentuan yang mengatur sampai saat ini?.
3. Kalau mengajukan pengurangan sanksi bagaimana?. Ukurannya apa?.
Opini Adjustment Profesional (Penyesuaian Pencatatan) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Landasan Hukum, Model Teoretis, dan Praktik Administratif
Abstrak
1. Pendahuluan
2. Landasan Hukum Penyesuaian Pencatatan
2.1 UU 7/2021 (UU KUP)
UU KUP Pasal 12 dan Pasal 13 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan koreksi jika terdapat:
a. kekurangan pencatatan,
b. data yang lebih benar,
c. dan kewajiban perpajakan yang tidak terpenuhi.
Penyesuaian pencatatan (professional adjustment) merupakan metode administratif yang digunakan fiskus ketika wajib pajak orang pribadi tidak menyelenggarakan pembukuan, tetapi hanya pencatatan sesuai PER-4/PJ/2009. Artikel ini menguraikan landasan hukum, model teoretis, teori kemampuan membayar (ability-to-pay principle), serta formulasi akademik bagaimana data objektif digunakan untuk menyimpulkan jumlah penghasilan bruto dan neto secara wajar (reasonable estimation). Studi ini memperlihatkan bahwa opini adjustment profesional merupakan mekanisme bridging antara ketidaklengkapan pencatatan WP dengan prinsip legal certainty dan fairness dalam pemungutan pajak.
1. Pendahuluan
Sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Buku hanya menyelenggarakan pencatatan (record keeping), bukan pembukuan. Kondisi ini menimbulkan gap antara kewajiban perpajakan (UU KUP dan UU PPh) dengan kemampuan administratif WP. Oleh sebab itu, fiskus menggunakan Opini Adjustment Profesional, yaitu penilaian yang didasarkan pada:
a. Data objektif WP,
b. Prinsip ability to pay,
c. Kesebandingan transaksi,
d. Reasonable estimation berdasarkan standar pemeriksaan.
Opini ini penting untuk mencegah undue tax burden sekaligus menghindari underreporting akibat keterbatasan pencatatan WP.
2. Landasan Hukum Penyesuaian Pencatatan
2.1 UU 7/2021 (UU KUP)
UU KUP Pasal 12 dan Pasal 13 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan koreksi jika terdapat:
a. kekurangan pencatatan,
b. data yang lebih benar,
c. dan kewajiban perpajakan yang tidak terpenuhi.
(intisarinya)
Ini menjadi dasar bagi fiskus untuk melakukan adjustment berdasarkan data objektif.
Ini menjadi dasar bagi fiskus untuk melakukan adjustment berdasarkan data objektif.
2.2 PER-4/PJ/2009
Peraturan ini secara eksplisit menyatakan:
WP orang pribadi non-pembukuan hanya diwajibkan menyelenggarakan pencatatan sederhana.
Pencatatan boleh dilakukan dalam bentuk sederhana sepanjang memuat:
penghasilan, harta, kewajiban, biaya, dan bukit transaksi yang ada.
Karena pencatatan tidak lengkap, fiskus berwenang melakukan penyesuaian berdasarkan standar kewajaran.
2.3 PMK 54/2021
PMK ini memberikan prinsip penyusunan standar pemeriksaan berbasis:
a. data internal,
b. data eksternal,
c. third-party reporting,
d. kewajaran usaha sejenis.
Ini menjadi dasar metodologi professional judgement pemeriksa pajak.
2.4 Prinsip Ability to Pay
Prinsip ini adalah dasar konstitusional (Pasal 23A UUD 1945 secara tafsir akademik) bahwa pajak dipungut berdasarkan kemampuan membayar (economic capacity).
Implikasinya:
a. Fiskus boleh melakukan estimasi wajar atas penghasilan,
b. Tetapi tidak boleh menciptakan beban pajak melebihi kemampuan ekonomis yang objektif.
3. Kerangka Teoretis
3.1 Teori Estimasi Pajak (Tax Estimation Theory)
Dari Bird & Zolt (2019) dan OECD (2021):
Estimasi diperlukan ketika struktur pencatatan tidak lengkap.
Estimasi harus berbasis:
a. Objective data,
b. Comparable analysis,
c. Consistency,
d. Reasonable professional judgement.
3.2 Teori Kemampuan Membayar (Ability-to-Pay Principle)
Dikembangkan oleh Musgrave (1959), prinsip ini menyatakan bahwa beban pajak harus proporsional terhadap kapasitas ekonomi WP, bukan hanya data transaksional mentah.
Sehingga adjustment profesional harus menjaga horizontal equity dan vertical equity.
3.3 Model Ambiguitas Administratif (Matland, 1995)
Relevansi model Matland:
a. Norma: WP hanya wajib mencatat.
b. Administrasi: butuh data untuk menghitung pajak yang benar.
➡ terjadi administrative ambiguity.
Opini adjustment berfungsi mengatasi ambiguitas itu secara profesional.
4. Model Akademik Opini Adjustment Profesional
4.1 Input Model
Data Pencatatan WP (incomplete)
Data Pihak Ketiga (valid)
Data ekonomi objektif:
a. rasio industri,
b. markup standar,c.
indeks biaya rata-rata sektor.
Indikator ability-to-pay:
a. harta awal dan akhir,
b. kenaikan aset,
c. pola konsumsi besar.
4.2 Formula Akademik Penyesuaian
Model derived income method (Doyle & Kleven, 2020):
Income = C + Delta A + L
di mana:
C = konsumsi (identifikasi dari pengeluaran signifikan),
ΔA = perubahan aset,
L = pembayaran liabilitas.
Kemudian dikalibrasi:
Taxable Income = Income - Allowable Cost
Allowable Cost diperoleh dari:
a. bukti minimal,
b. proxy biaya sektor (OECD K-U Ratio)
4.3 Model Penilaian Risiko
Menggunakan kerangka OECD (Risk Management 2021):
a. Low → adjustment minimal, cukup rekonsiliasi bukti.
b. Medium → gunakan metode comparable dan ratio analysis.
c. High → gunakan metode net worth analysis dan source and application method.
5. Praktik Administratif Opini Adjustment
5.1 Langkah Sistematis
a. Analisis pencatatan WP.
b. Identifikasi kekurangan.
c. stimasi pendapatan kotor WP.
d. Estimasi biaya wajar (ability-to-pay + comparable).
Menyusun laporan Opini Adjustment Profesional:
a. basis data,
b. asumsi,
c. model estimasi,
d. justifikasi ilmiah,
e. hasil koreksi.
f. Diskusi dengan WP (due process).
g. Finalisasi dalam surat hasil pemeriksaan.
a. basis data,
b. asumsi,
c. model estimasi,
d. justifikasi ilmiah,
e. hasil koreksi.
f. Diskusi dengan WP (due process).
g. Finalisasi dalam surat hasil pemeriksaan.
5.2 Kriteria Penyesuaian yang Wajar
Didasarkan data, bukan asumsi subyektif.
Konsisten dengan industri sejenis.
Memenuhi prinsip legal certainty.
Tidak memaksakan kewajiban melebihi realita ekonomi WP.
6. Studi Komparatif
6.1 Amerika Serikat (IRS)
IRS menggunakan income reconstruction melalui:
a. bank deposit method,
b. net worth method,
c. expenditures method.
Penyesuaian harus reasonable dan documented.
6.2 Jepang (NTA)
NTA menggunakan Economic Reality Method. Menekankan konsistensi antara aset–pencatatan–lifestyle.
NTA menggunakan Economic Reality Method. Menekankan konsistensi antara aset–pencatatan–lifestyle.
Indonesia kompatibel dengan model ini, tetapi tidak ada istilah resmi professional adjustment; istilah ini merupakan terjemahan akademik dari fungsi pemeriksaan atau penelitian.
7. Kesimpulan
Opini Adjustment Profesional merupakan mekanisme penting untuk:
a. Menjembatani keterbatasan pencatatan WP orang pribadi.
b. Menjamin pemungutan berdasarkan ability to pay.
c. Memberikan keadilan horizontal antar WP.
d. Mengatasi ambiguitas administratif antara norma UU dan praktik pemeriksaan.
7. Kesimpulan
Opini Adjustment Profesional merupakan mekanisme penting untuk:
a. Menjembatani keterbatasan pencatatan WP orang pribadi.
b. Menjamin pemungutan berdasarkan ability to pay.
c. Memberikan keadilan horizontal antar WP.
d. Mengatasi ambiguitas administratif antara norma UU dan praktik pemeriksaan.
Model akademik yang digunakan meliputi:
a. derived income method,
b. net worth analysis,
c. consumption-based estimation,
d. prinsip ability-to-pay,
e. risk-based approach.
a. derived income method,
b. net worth analysis,
c. consumption-based estimation,
d. prinsip ability-to-pay,
e. risk-based approach.
Maka, secara ilmiah dan administratif, penyesuaian pencatatan adalah bentuk profesional judgement yang sah, rasional, dan diperlukan.
Daftar Pustaka
Bird, R., & Zolt, E. (2019). Taxation and development. Edward Elgar.
Doyle, J., & Kleven, H. (2020). Income reconstruction in tax investigations. Journal of Public Economics, 185, 104–123.
Kirchler, E. (2007). Economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press.
Matland, R. (1995). Ambiguity-conflict model. Journal of Public Administration Research and Theory, 5(2), 145–174.
Musgrave, R. (1959). The theory of public finance. McGraw-Hill.
OECD. (2021). Tax Administration: Comparative Information. OECD Publishing.
No comments:
Post a Comment