Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024
telah menetapkan atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dapat diajukan permohonan peninjauan kembali (selanjutnya disebut “PK”) kepada Mahkamah
Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

No comments:
Post a Comment