Saturday, December 20, 2025

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024


telah menetapkan atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dapat diajukan permohonan peninjauan kembali (selanjutnya disebut “PK”) kepada Mahkamah

Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

No comments:

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang. Jangan berat sebelah. Kalau tidak adil dan pilih-pilih...ya sudahlah itu jelas ketidak...