Saturday, December 20, 2025

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024


telah menetapkan atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dapat diajukan permohonan peninjauan kembali (selanjutnya disebut “PK”) kepada Mahkamah

Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

No comments:

onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi

Ketidaksetujuan terhadap aturan atau krbijakan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan di luar hukum atau kebijakan itu sendiri. Jalur yang b...