:::Catatannya The Echo:::: Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024

Saturday, December 20, 2025

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024


telah menetapkan atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dapat diajukan permohonan peninjauan kembali (selanjutnya disebut “PK”) kepada Mahkamah

Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

No comments:

Logika dan Logika Hukum itu beda...

Logika hukum (legal reasoning) adalah studi tentang penalaran rasional yang digunakan oleh praktisi hukum (hakim, pengacara) untuk membentuk...