Saturday, December 20, 2025

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024


telah menetapkan atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dapat diajukan permohonan peninjauan kembali (selanjutnya disebut “PK”) kepada Mahkamah

Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

No comments:

Root Cause Analysis.

Pernyataan "tahu sebabnya tapi tidak tahu penyebabnya apa dan siapa" menggambarkan kondisi di mana kita melihat atau merasakan seb...