Pencatatan Non Pembukuan Orang Pribadi itu menurut psak merupakan apa?.
Tidak ada. Namun definisinya adalah Pencatatan adalah pencatatan pemasukan dan pengeluaran atau transaksi yang memengaruhi penghasilan dan kewajiban pajak, tanpa harus menyusun pembukuan formal (jurnal, buku besar, neraca, laba rugi).
Dalam SPT Tahunan di masukkan dalam Daftar Harta dan Daftar Utang
Jika Orang Pribadi hanya melakukan “pencatatan sederhana” (misalnya pendapatan & pengeluaran), regulasi pajak tidak mewajibkan Anda menghitung atau melaporkan likuiditas seperti rasio current ratio, quick ratio, dsb.
Membuat catatan sederhana seperti saldo kas & bank, utang jangka pendek, piutang, dapat digunakan menilai “likuiditas pribadi/usaha.”
Apakah ada ketentuan yang mengatur sampai saat ini?.
Tidak ada ketentuan perundang‑undangan, pajak, atau standar akuntansi di Indonesia yang secara formal mewajibkan orang pribadi (non‑pembukuan) menghitung atau melaporkan likuiditas.
Kalau mengajukan pengurangan sanksi bagaimana?. Ukurannya apa?.
Kalau konteksnya pengurangan sanksi pajak (tax relief atau remisi denda) di Indonesia, ukurannya dan prosedurnya tidak bergantung pada likuiditas secara formal, tetapi biasanya menggunakan kondisi kemampuan bayar, kesalahan administrasi, atau itikad baik sebagai dasar.
Jadi :
Kemampuan bayar (liquiditas/pribadi/perusahaan)
Rasio kas atau saldo likuid terhadap kewajiban pajak yang terutang dapat menjadi bukti.
Tidak ada rumus baku, tetapi WP menunjukkan kondisi keuangan yang membuktikan bahwa membayar seluruh denda akan menimbulkan kesulitan signifikan.
Itikad baik dan administrasi
WP segera melaporkan SPT dan membayar pajak meskipun terjadi keterlambatan.
Bukti usaha WP dalam memenuhi kewajiban pajak → faktor keringanan.
Kesalahan atau keadaan luar biasa.
Saldo Kas menggunakan formula :
Saldo = Pemasukan – Pengeluaran
Saldo = Saldo sebelumnya + Pemasukan – Pengeluaran
No comments:
Post a Comment