PPM + STP.
PPM + STP Pasal 14 ayat (3), Misal Pasal 25 angsuran 6 bulan + STP 4 bulan + angsuran.
Ngijon ki kalau mekanisme pembayaran mingguan dalam akuntansi (ada di penjelasan UU ini) ada cfm KUHPerdata.
Mekanisme hutang kalau tidak ya tidak boleh. Itupun dilakukan oleh kedua belah pihak dan tahu dan sadar akan mekanisme saat terutangnya kapan.
No comments:
Post a Comment