NASKAH FINAL — ANALISIS MENYELURUH MEMORANDUM RECORDS (1984–2025)
(Versi Akademik, Mendalam, Siap Digunakan dalam Tesis/Kajian Hukum Pajak)
I. ANALISIS HISTORIS 1984–2025
1. Periode 1984 – Lahirnya Konsep Pencatatan (Foundational Period)
UU 6/1983 (KUP) untuk pertama kalinya membedakan:
WP pembukuan, dan
WP yang cukup melakukan “pencatatan” (Pasal 28 ayat 7–9).
Konsep ini setara dengan memorandum records secara fungsional:
single-entry
berbasis kas
berfungsi administratif, bukan akuntansi
Pada 1984 inilah dasar hukum MR muncul, meskipun istilah formalnya belum dipakai.
2. Periode 1994 – Konsolidasi Administratif
Revisi UU 1994 mempertahankan dualisme “pembukuan vs pencatatan”.
DJP secara praktis mulai menggunakan:
rekonsiliasi data pihak ketiga,
analisis arus kas,
net worth analysis, dan
expenditure comparison.
Pencatatan menjadi bukti pemeriksaan meskipun belum distandarisasi.
3. Periode 2000–2007 – Modernisasi Administrasi Pajak
Dalam rangka modernisasi sistem administrasi:
Single-entry diaries (MR) dipakai luas untuk rekonstruksi penghasilan OP.
Pemeriksa melakukan bank deposit method, cash transaction test.
MR menjadi “pseudo-bookkeeping” bagi WP kecil.
Periode ini penting karena MR menjadi bagian dari evidence-based assessment.
4. Periode 2007 – Revisi UU KUP
UU 28/2007 mempertegas struktur:
Pembukuan wajib untuk WP Badan/OP tertentu,
Pencatatan tetap sah sebagai rezim alternatif.
Konsep MR mendapatkan legitimasi legal lanjutan.
5. Periode 2009 – PER-4/PJ/2009 (Tonggak Administratif Pertama)
PER-4/PJ/2009 pertama kali:
mendefinisikan unsur minimal pencatatan,
mewajibkan catatan pemasukan, pengeluaran, harta, utang,
menyaratkan bukti transaksi.
Inilah formal birth memorandum records sebagai dokumen administratif.
6. Periode 2013–2016 – PSAK ETAP & SAK EMKM
IAI menerbitkan standar akuntansi UMKM, tetapi:
hanya untuk entitas pembukuan,
tidak berlaku bagi WP non-pembukuan,
tidak menghapus pencatatan.
Dualisme akuntansi–administrasi semakin menguat.
7. Periode 2018 – PP 23/2018 (Level PP Pertama untuk MR)
PP 23/2018 menetapkan:
omzet ≤ 4,8 M = cukup pencatatan,
pencatatan = basis administrasi pajak.
Ini adalah pengakuan tertinggi MR secara hukum setelah UU KUP.
8. Periode 2021 – PMK 54/2021
PMK ini menetapkan:
dokumen minimal,
bukti elektronik,
arsip digital,
mutasi bank.
MR bergerak dari dokumen informal menjadi administrative evidence.
9. Periode 2023–2025 – API–PNE–AKB (Era Penilaian Kemampuan Bayar)
Konsep baru:
MR = determinan kualitas dalam penetapan pajak,
MR di-score (0–20),
memengaruhi API, PNE, dan AKB.
MR berubah dari catatan pasif menjadi input analitis untuk penetapan pajak.
II. ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)
A. Hirarki Hukum Memorandum Records
1. Undang-Undang (UU KUP)
Pasal 28 ayat 7–9: WP boleh mencatat.
→ dasar hukum tertinggi.
2. PP 23/2018
Mengafirmasi rezim pencatatan.
→ legitimasi tingkat PP.
3. PMK 54/2021
Mendefinisikan “dokumen minimal”.
→ kewajiban administratif.
4. PER-4/PJ/2009
Petunjuk teknis.
→ instrumen pelaksanaan.
5. Draft PMK AKB 2023–2025
MR direkognisi sebagai data penilaian kemampuan bayar.
Kesimpulan:
MR memiliki legal-binding force yang sah dalam tata hukum perpajakan Indonesia.
B. Mengapa MR Bukan PSAK (Argumen Legal-Akuntansi)
Argumentasi hukum-akuntansi lengkap:
1. PSAK berlaku untuk entitas pelapor
OP non-buku bukan entitas pelapor → PSAK tidak melekat.
2. PSAK berbasis akrual – MR berbasis kas
3. PSAK double-entry – MR single-entry
4. MR tidak memenuhi kualifikasi laporan keuangan menurut IFRS:
relevance,
faithful representation,
verifiability,
comparability.
5. MR adalah alat administrasi, bukan laporan keuangan.
6. MR tidak diaudit, tidak tunduk ke SPAP.
C. Status Yuridis Final
> MR = Dokumen Administrasi Negara yang sah digunakan untuk rekonstruksi penghasilan, penetapan pajak, dan penilaian kemampuan bayar, tetapi bukan standar akuntansi.
III. ANALISIS ADMINISTRASI NEGARA & KEBIJAKAN
A. MR dalam Teori Administrasi Publik: Administrative Substitution
Ketika standar profesional tidak tersedia (non-bookkeeping taxpayer), negara membuat administrative substitute untuk menjaga fungsi fiskal.
MR adalah substitusi administratif atas pembukuan.
B. MR sebagai Instrumen Reduksi Beban Kepatuhan
Untuk WP kecil, cost of bookkeeping > benefit.
MR menurunkan compliance costt.
C. MR sebagai Tahap Kepatuhan Bertahap (Staged Compliance)
Model global:
Australia: Simplified Accounts
Belanda: Memorandum Books
Malaysia: Basic Records
US IRS: Statement of Cash Receipts & Expenses
Indonesia mengadopsi pola internasional.
IV. ANALISIS AKUNTANSI (NON-PSAK)
A. MR = Memorandum Account
Sifat:
non-ledger,
tidak memengaruhi akun riil,
tidak bisa membentuk neraca akrual.
B. MR = Single Entry Accounting
Karakter:
mencatat kas masuk–keluar saja,
tidak mencatat:
modal,
penyusutan,
piutang,
persediaan,
accruals.
C. MR tidak memenuhi IFRS Conceptual Framework
Karena tidak memenuhi kriteria:
representational faithfulness,
verifiability,
timeliness,
understandability,
completeness.
V. ANALISIS KONSEP & TEORI
1. Policy Vacuum Theory
Ketika standar akuntansi tidak dapat diterapkan → birokrasi menciptakan standar administratif.
2. Ability-to-Pay Principle
MR menjadi jembatan untuk mengukur kemampuan bayar WP kecil.
3. Administrative Feasibility
Kebijakan harus feasible → pembukuan tidak feasible bagi UMKM mikro.
4. Cost–Benefit Optimization
MR adalah solusi efisiensi administrasi pajak.
VI. ANALISIS KEBIJAKAN PEMBATASAN 4,8 MILIAR
Batas ini berasal dari:
angka historis PP 46/2013 → diteruskan di PP 23/2018,
global threshold untuk small business tax regime,
analisis kapasitas kepatuhan,
segmentasi risiko.
Implikasi kebijakan:
≤ 4,8 M → MR cukup
> 4,8 M → pembukuan wajib (PSAK/ETAP/EMKM)
VII. ANALISIS MR DALAM API–PNE–AKB
1. API (Analisis Penghasilan Indikatif)
Digunakan bila MR lengkap dan konsisten.
2. PNE (Penyesuaian Normal Ekonomi)
Digunakan bila MR ada tetapi kualitasnya rendah.
3. AKB (Analisis Kemampuan Bayar)
Digunakan bila MR tidak tersedia atau kualitas sangat rendah.
MR Score (0–20) menentukan metode mana yang dipakai.
VIII. ANALISIS RISIKO & MITIGASI
A. Risiko
Self-reporting bias,
transaksi luar buku,
mismatch vs mutasi bank,
kualitas bukti rendah,
pemeriksa harus rekonstruksi manual,
potensi over-enforcement jika kualitas MR buruk.
B. Mitigasi
MR scoring,
rekonsiliasi bank digital,
data pihak ketiga (PPAT, bank, OJK),
integrasi e-payment,
algoritma deteksi outlier.
IX. ANALISIS EMPIRIS (DENGAN STRUCTURE DATA DUMMY)
A. Variabel Dummy
MR_score (0–20)
Metode_penilaian (API=2, PNE=1, AKB=0)
Omset
Pengeluaran
Penambahan_harta
Selisih_penetapan
Sektor_usaha
Status_kepatuhan
B. Model Analisis
1. Logistic regression
Prediksi metode penetapan berdasarkan MR_score.
2. OLS regression
Dampak MR_score terhadap selisih penetapan.
3. Construct validity
MR_score vs verifiability of evidence.
4. Inter-rater reliability
Konsistensi pemeriksa dalam menilai MR.
X. KESIMPULAN UTAMA
1. MR adalah instrumen administrasi pajak sah sejak 1984, diperkuat PP 23/2018.
2. MR bukan PSAK dan tidak akan pernah menjadi PSAK.
3. MR menjadi dasar penetapan pajak (API–PNE–AKB).
4. MR efektif menurunkan beban kepatuhan WP kecil.
5. MR perlu distandarisasi melalui scoring, digitalisasi, dan bukti pihak ketiga.
6. MR adalah basis kebijakan kemampuan bayar di era modern.
No comments:
Post a Comment