:::Catatannya The Echo:::: 02/01/2026 - 03/01/2026

Thursday, February 19, 2026

Logika dan Logika Hukum itu beda...

Logika hukum (legal reasoning) adalah studi tentang penalaran rasional yang digunakan oleh praktisi hukum (hakim, pengacara) untuk membentuk, menerapkan, dan menafsirkan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini mencakup metode deduksi dan induksi untuk membangun argumen yang konsisten, sistematis, dan absah demi mencapai keadilan.

Logika adalah cabang filsafat dan ilmu pengetahuan yang mempelajari aturan, metode, dan prinsip-prinsip penalaran yang benar, lurus, dan sah (valid). Berasal dari kata Yunani logos (akal/perkataan), logika berfungsi sebagai alat berpikir sistematis untuk membedakan argumen yang benar dan salah, serta membantu manusia berpikir secara objektif, kritis, dan rasional.

(Sumber : wikipedia)


 

Patokan / entri awal (opening balance) : Opening Data

Patokan / entri awal (opening balance), hal ini merupakan hal penting untuk menghitung di tahun berikutnya .

Ini didasarkan pada prinsip continuity (kesinambungan usaha) dan periodicity (pembagian periode akuntansi).

Opening Data  : bisa di anggap tetap nilainya

Beginning Balance

Initial Balance

Carry Forward Data

Data Historis (Historical Data)


Apapun itu kondisinya. bisa "0"  ( nol) dan dapat juga dalam suatu "nominal tertentu".

Wednesday, February 18, 2026

Rewrited : PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : Periode masa Jabatan 2009 sd 2024

 PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : 

Periode masa Jabatan 2009 sd 202 4

Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep
Oleh : Eko Susilo, ST,MAP
22 tahun lebih bekerja.

HUBUNGI SAYA di: 085129371328 (WA) atau 081535327473
Untuk hal mendesak atau diskusi:

Tulisan adalah pendapat Pribadi dan tidak mewakili tempat Kantor Bekerja.
(Murni Inisiatif Sendiri) . Pengalaman, analisa, berfikir dan bertindak itu perlu ada... 

Syarat Opsional dan bukan kumulatif.




“Manfaat ekonomi ada apabila Wajib Pajak memperoleh nilai yang dapat diukur dan dinikmati, baik secara langsung maupun potensial.” Jika penerima lebih kaya, lebih hemat, atau punya hak ekonomi → manfaat ekonomi ADA.


Periode masa Jabatan 2009 sd 2024
Yang saat ini : jangan sekali-kali ikut campur urusan ini..
Kamu enggak ada artinya bagi saya soal ini
Apapaun terapung..tidak pernah
Sekali ikut campur...(rahasia...wkkkkk)

Sederhananya: 

yang, disediakan untuk perbankan, telah jatuh tempo pembayarannya ada di buku besar dan laporan keuangan...nah ini termasuk dalam liabilitas yang belum diakui.
Lalu, tentukan di mana?

Yang tidak???
Berbasis dokumen dan temuan penelitian, pemeriksaan atau pengakuan?.

Nah...itulah intisari gagasannya.


Berdasarkan pengalaman sebagai Account Representative dan Penelaah Keberatan serta atas suatu hal, saya menguraikan hal terkait dengan bunyi pasal 23 ayat (1) UU PPh secara gramatikal ( berdasarkan arti bahasa kata-kata dalam undang-undang)  dan memperluas ( memperluas makna aturan)  dengan temuan dan konstruksi dengan metode  Analogi ( argumentum per analogiam ) yaitu  menangani kasus yang belum diatur dengan yang sudah diatur   sebagai berikut ini :

NORMA HUKUM POSITIF

Bunyi Pasal 23 ayat (1) UU PPh menegaskan:

“Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan. disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran” (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 2021) . 

Konsep:

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakam untuk dibayarkan.  telah jatuh tempo pembayarannya, penghasilannya seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan , oleh Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran (Susilo, 2022) 


Komprehensif secara norma
  1. Mencakup  kondisi realisasi (dibayarkan) ,  potensi (disediakan) ,  kewajiban administratif (jatuh tempo) , dan  substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan--EKO SUSILO).
  2. Presisi hukum : Dengan memakai frase  “penghasilannya seharusnya menjadi objek pemotongan” , menegaskan bahwa  kewajiban timbul dari substansi penghasilan , bukan hanya dari tindakan pembayaran formal.
  3. Menghindari multitafsir : Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.
Ini adalah analisis yang baik dan mendalam mengenai inti dari Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait saat terutangnya (saat timbulnya kewajiban) pemotongan pajak. Analisis menangkap esensi dari perubahan paradigma dalam hukum pajak modern di Indonesia, yang bergerak dari pendekatan formal (berbasis kas/pembayaran) menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan komprehensif untuk menutup celah penghindaran pajak.

Pendalaman Konsep:  "Saat Terutang" PPh Pasal 23
Pasal 23 ayat (1) ini mendefinisikan  trigger event  ( peristiwa pemicu ) ketika kewajiban pemotong pajak (pihak pemberi penghasilan) muncul. Hukum pajak Indonesia menggunakan pendekatan alternatif-kumulatif dalam pasal ini. Artinya, jika salah satu dari empat kondisi di bawah ini terjadi terlebih dahulu, maka kewajiban pemotongan PPh 23 langsung timbul saat itu juga. Mari kita uraikan keempat pilar kondisi tersebut secara teknis:

1. Kondisi Realisasi: "Dibayarkan" ( Cash Basis )
Konsep: Ini adalah pemicu paling tradisional. Kewajiban pemotongan pajak muncul pada saat terjadi aliran kas keluar dari pemotong ke penerima penghasilan.

Contoh: PT A membayar tunai jasa konsultan kepada Tuan B pada tanggal 5 Januari. Maka, pemotongan kewajiban terjadi pada 5 Januari.

2. Kondisi Potensi/Alokasi: "Disediakan untuk Dibayarkan"
Konsep: Uang belum keluar secara fisik, tetapi sudah dicadangkan atau dialokasikan secara spesifik dalam pembukuan sehingga pihak penerima secara hukum sudah berhak atas dana tersebut.
Contoh Klasik (Dividen): Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT X pada tanggal 1 April mengumumkan pembagian dividen. Meskipun dividen baru akan ditransfer (dibayarkan) pada 1 Mei, kewajiban pemotongan PPh 23 sudah timbul pada tanggal 1 April karena dana tersebut sudah "disediakan".

3. Kondisi Kewajiban Administratif: "Telah Jatuh Tempo Pembayarannya"
Konsep: Ini mengacu pada kontrak atau perjanjian. Jika dalam kontrak tersebut pembayaran jasa harus dilakukan tanggal 10 bulan berjalan, maka pada tanggal 10 kewajiban pemotongan pajak tersebut timbul, terlepas dari apakah si pembayar memiliki uang kas atau tidak untuk membayarnya.
Implikasi: Ini mencegah pemotong menunda kewajiban pajak dengan alasan "belum punya uang kas".

4. Kondisi Substansi Ekonomis (The Catch-All Clause): "Penghasilannya Telah Seharusnya Menjadi Objek Pemotongan"

Konsep: Ini adalah "jaring pengaman" (sapu jagat) yang paling krusial dan presisi secara hukum. Frasa ini menekankan Substance Over Form.
Analisis Mendalam: Kapan suatu penghasilan "seharusnya menjadi objek pemotongan"? Secara umum, ini sering dikaitkan dengan konsep akrual (accrual basis) dalam akuntansi.
Contoh: PT Y menggunakan jasa PT Z di bulan Maret. PT Z belum menagih (invoice belum ada), belum jatuh tempo, dan belum dibayar. Namun, PT Y di akhir bulan Maret melakukan tutup buku dan secara akuntansi mengakui beban (accrued expense) atas jasa PT Z tersebut karena jasanya sudah dinikmati secara ekonomi.
Pada saat PT Y mengakui beban secara akrual, maka di sisi lain (secara cermin), PT Z secara substansi ekonomi telah mengakui pendapatan.

Maka, berdasarkan frasa keempat ini, kewajiban pemotongan PPh 23 timbul pada saat pengakuan beban secara akrual tersebut, meskipun belum ada pembayaran atau tagihan formal..

Frasa ini menunjukkan tiga kondisi alternatif, bukan kumulatif:

Dibayarkan                                 → kas sudah keluar
Disediakan untuk dibayarkan  → telah dicadangkan / diakui sebagai utang
Telah jatuh tempo                      → kewajiban hukum telah lahir

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak semata berbasis cash basis
Mengandung unsur accrual basis terbatas
Pajak dapat dipotong meskipun belum ada pembayaran aktual

Makna normatif:
Konstruksi Konseptual (Makna Substansial)
Implikasi:
“atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan”
·  Menunjukkan kewajiban objektif
·  Tidak tergantung pada:
o    Kelalaian pemotong
o    Kesengajaan WP
o    Kesalahan administrasi

Jika secara hukum penghasilan tersebut termasuk objek PPh 23, maka kewajiban pemotongan tetap dianggap ada.  Berdasarkan uraian gramatikal, konsep Susilo (2022) membangun konstruksi hukum sebagai berikut:

1. Objek pajak ditentukan oleh substansi ekonomi
2. Waktu pemotongan tidak hanya saat pembayaran
3. Nama transaksi tidak menentukan kewajiban pajak
4. Kewajiban pemotongan bersifat melekat (objective liability)

Validasi Analisis : 
  1. Komprehensif Secara Norma : Peraturan ini tidak memberikan celah. Wajib pajak tidak bisa lagi beralasan "belum saya bayar kok, jadi belum saya potong pajaknya". Dengan mencakup empat kondisi (realisasi, potensi, jadwal kontrak, dan substansi akrual), Ditjen Pajak memastikan pajak dipotong di titik paling awal peristiwa ekonomi terjadi.
  2. Presisi Hukum: Menegaskan Substansi : Frasa "seharusnya menjadi objek pemotongan" adalah senjata utama melawan penghindaran pajak yang bersifat administratif. Ini memastikan bahwa jika secara ekonomi transaksi sudah terjadi, kewajiban pajak tidak bisa ditunda hanya karena belum adanya dokumen formal (seperti invoice).
  3. Menghindari Multitafsir: Tidak Menggunakan Kata "Terutang". : Ini adalah poin yang sangat teknis namun penting. 
Dalam hukum pajak Indonesia, ada perbedaan besar antara:
  1. Pajak Terutang (Tax Liability): Ini adalah kewajiban si Penerima Penghasilan (Wajib Pajak Badan/OP) yang biasanya dihitung di akhir tahun pajak (PPh Badan/OP).
  2. Kewajiban Pemotongan (Withholding Obligation): Ini adalah kewajiban si Pemberi Penghasilan (Pemotong Pajak) yang bersifat transaksional (bulanan).
Jika pasal ini menggunakan kata "saat pajak terutang", akan timbul kebingungan: apakah maksudnya saat si penerima mengakui pendapatan, atau saat si pemberi wajib memotong?
Dengan menghindari kata "terutang" dan menggunakan deskripsi kondisi peristiwa (dibayarkan, disediakan, dll.), UU ini dengan jelas memisahkan kewajiban administratif pemotong pajak dari kewajiban material penerima penghasilan.


Kesimpulan
Konsep dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh dirancang untuk mengamankan penerimaan negara di muka (at source) dan mendorong kepatuhan melalui sistem withholding. Norma ini memaksa para pelaku usaha (pemotong pajak) untuk tertib administrasi dan tidak menunda-nunda kewajiban perpajakan mereka, karena pemicu kewajiban tersebut dibuat sangat luas dan mendahulukan substansi ekonomi daripada sekadar formalitas pembayaran kas.

Monday, February 16, 2026

Enak saja....gagasan di balas dengan skema.

Enak saja....gagasan di balas skema..mana enggak jelas lagi.

Resiko di saya ...

Dikira ebggak ngerti apa. Enak saja....makanya mikir dan bukan hanya mikir.....berbuat..songong. manusia itu di nilai karena perbuatan. 

Emang saya salah apa???

Enggak berkelas sama sekali...nilai minus dari  saya 

Wednesday, February 11, 2026

Uang Tunainya??.....

Uang Tunainya??.....

masak di per 31 Desember ......di akhir tahun tidak ada uang tunai?. 

Lalu malam tahun baru tidak ada uang di dompet dan uang tunai itu di sebuat Cash on Hand?.

Kata-kata ini sering saya ucapkan saat tugas...

Namun...kadang diartikan lain oleh ....Siapa ya?. yang jelas bukan Wajib Pajak....wkkkk. duper.

Tuesday, February 10, 2026

Stabilitas Administrasi

Tokoh Fokus Utama Stabilitas Administrasi

Max Weber dengan Struktur Birokrasi Karena ada aturan main yang tertulis dan permanen.

Woodrow Wilson dengan Pemisahan Fungsi Karena administrasi tidak boleh dicampuradukkan dengan politik.

Samuel Huntington dengan  Kekuatan Institusi karena prosedur organisasi lebih kuat daripada kepentingan individu.




Sunday, February 08, 2026

Laporan Tahunan Dalam Pasal 16 Permenkum No.49 Tahun 2025

 

Rincian Masalah yang timbul yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan selama tahun buku.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) 

huruf b, paling sedikit memuat:
  1. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru  lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan  keuangan tersebut;
  2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan  lingkungan;
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang  mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. Lporan mengenai tugas pengawasan yang telah  dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun  buku yang baru lampau;
  6. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau  honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan  komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun  yang baru lampau.

Tuesday, February 03, 2026

“Setiap benih yang ditanam akan kembali kepada penanamnya

  1. “Setiap benih yang ditanam akan kembali kepada penanamnya; setiap jerih payah akan berbuah pada tangan yang mengusahakannya.”
  2. “Tangan yang menanam tak akan luput dari hasilnya, dan keringat yang mencangkul kelak akan menjelma panen.”

  3. “Tak ada usaha yang sia-sia: siapa menanam akan menuai, siapa mencangkul akan memetik hasilnya.”

  4. “Benih perbuatan selalu tumbuh menuju pemiliknya; jerih payah hari ini adalah panen di masa depan.”

  1. “Apa yang ditanam oleh tangan sendiri, itulah yang kelak dituai; sebab setiap usaha menyimpan balasannya.”


AL-QURAN dan Hadist :
1. Al-Qur’an (prinsip menanam–menuai)
QS. Az-Zalzalah: 7–8

“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya).
Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya).”

2. Usaha tidak pernah sia-sia
QS. An-Najm: 39
“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

3. Balasan sesuai perbuatan
QS. Al-Baqarah: 286
“Baginya apa yang diusahakannya dan atasnya apa yang dikerjakannya.”

4. Hadis (tanggung jawab amal)
Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Logika dan Logika Hukum itu beda...

Logika hukum (legal reasoning) adalah studi tentang penalaran rasional yang digunakan oleh praktisi hukum (hakim, pengacara) untuk membentuk...