Maklon agriculture pada dasarnya adalah model kerja sama produksi di sektor pertanian, di mana satu pihak memiliki produk/brand atau kebutuhan hasil pertanian, sementara pihak lain hanya melakukan proses budidaya atau pengolahan berdasarkan pesanan tersebut. Jadinya di faktur seharusnya di tulis : penyerahan barang atas jasa " pelihara ayam" dan bukan DOC, pakan atau obat terpisah. Tapi "1 paket". Dalam model ini, substansi transaksi adalah jasa pemeliharaan, bukan penjualan DOC, pakan, atau obat secara terpisah. Oleh karena itu, secara substansi ekonomi penyerahan yang terjadi adalah jasa pemeliharaan ayam dalam satu paket, bukan penjualan input produksi.
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pasal 10 ayat (5) – usulan
Dalam hal kegiatan usaha tertentu dilakukan berdasarkan perjanjian kemitraan atau maklon dengan sarana produksi yang sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pihak pemberi kerja, maka penghasilan pihak yang melakukan kegiatan usaha tertentu tersebut ditentukan berdasarkan imbalan jasa yang wajar sesuai harga pasar atau harga pasar wajar.
Konteks lain :
Dalam konteks yang berlaku untuk sawah :
1. Muzara’ah
2. Mukhabarah
3. Jika Benih dari Pemodal (Pihak Ketiga)
Musaqat / Muzara’ah dengan modal pihak ketiga
Syirkah Muzara’ah (kerja sama pertanian multi pihak)
| Pihak | Kontribusi |
|---|
| Pemilik lahan | Lahan |
| Petani | Tenaga |
| Pemodal | Benih / modal produksi |
| Hasil | Dibagi sesuai porsi |
Contoh pembagian
Dalam praktik lokal Jawa
Pemilik lahan menyediakan: lahan dan benih
Penggarap menyediakan: tenaga
Hasil: dibagi sesuai kesepakatan
Pemilik lahan menyediakan: lahan
Penggarap menyediakan: benih dan tenaga
Hasil: dibagi sesuai kesepakatan
Dalam fikih klasik, kondisi ini biasanya masuk dalam kombinasi akad, yaitu:
Muzara’ah + Qiradh/Mudharabah modal benih
Tetapi dalam praktik fiqh pertanian sering disebut:
Namun secara istilah yang paling mendekati adalah:
Strukturnya bisa menjadi:
Misalnya:
Pemilik lahan : 30%
Penggarap : 40%
Pemodal benih : 30%
Sering disebut secara sederhana:
Maro modal
Paroan dengan modal
Telu pihak
Tidak selalu memiliki istilah fikih tunggal karena sudah menjadi customary contract (urf).
| Upah tani | : wage contract |
Stiglitz, J. E. (1974).
Incentives and Risk Sharing in Sharecropping.
Review of Economic Studies, 41(2), 219–255.
No comments:
Post a Comment