Logika hukum (legal reasoning) adalah studi tentang penalaran rasional yang digunakan oleh praktisi hukum (hakim, pengacara) untuk membentuk, menerapkan, dan menafsirkan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini mencakup metode deduksi dan induksi untuk membangun argumen yang konsisten, sistematis, dan absah demi mencapai keadilan.
Logika adalah cabang filsafat dan ilmu pengetahuan yang mempelajari aturan, metode, dan prinsip-prinsip penalaran yang benar, lurus, dan sah (valid). Berasal dari kata Yunani logos (akal/perkataan), logika berfungsi sebagai alat berpikir sistematis untuk membedakan argumen yang benar dan salah, serta membantu manusia berpikir secara objektif, kritis, dan rasional.
(Sumber : wikipedia)
No comments:
Post a Comment