:::Catatannya The Echo:::: Laporan Tahunan Dalam Pasal 16 Permenkum No.49 Tahun 2025

Sunday, February 08, 2026

Laporan Tahunan Dalam Pasal 16 Permenkum No.49 Tahun 2025

 

Rincian Masalah yang timbul yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan selama tahun buku.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) 

huruf b, paling sedikit memuat:
  1. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru  lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan  keuangan tersebut;
  2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan  lingkungan;
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang  mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. Lporan mengenai tugas pengawasan yang telah  dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun  buku yang baru lampau;
  6. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau  honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan  komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun  yang baru lampau.

No comments:

Pada konferensi Pers #APBNKita 23 Februari 2026

Ada kabar terbaru dari #APBNKita! Pada konferensi Pers #APBNKita 23 Februari 2026, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kondisi #APBNKiTa masih t...