Thursday, February 26, 2026

Kerugian Negara dan Kerugian Keuangan Negara

 



 Delapan Pemohon mengajukan uji materiil UU Administrasi Pemerintahan ke MK dengan Permohonan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 karena adanya perbedaan istilah “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” dalam beberapa pasal. 


Menurut Pemohon, ketidakseragaman istilah ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, karena istilah yang berbeda memiliki konsekuensi hukum berbeda. Hal ini berpotensi membuat batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana menjadi kabur, sehingga menyulitkan proses penegakan hukum dan pembelajaran ilmu hukum secara konsisten.

#Courtizen dapat menyaksikan siaran ulangnya di tautan berikut: https://www.youtube.com/live/AfVi2C6nZqc?si=ITXExdu_oxztpGlQ

#MengawalKonstitusi
#SalaMKonstitusi
#MKRI


No comments:

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...