Delapan Pemohon mengajukan uji materiil UU Administrasi Pemerintahan ke MK dengan Permohonan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 karena adanya perbedaan istilah “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” dalam beberapa pasal.
Menurut Pemohon, ketidakseragaman istilah ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, karena istilah yang berbeda memiliki konsekuensi hukum berbeda. Hal ini berpotensi membuat batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana menjadi kabur, sehingga menyulitkan proses penegakan hukum dan pembelajaran ilmu hukum secara konsisten.
#Courtizen dapat menyaksikan siaran ulangnya di tautan berikut: https://www.youtube.com/live/AfVi2C6nZqc?si=ITXExdu_oxztpGlQ
#MengawalKonstitusi
#SalaMKonstitusi
#MKRI

No comments:
Post a Comment