Menarik untuk "hiburan" bagi saya....
Tapi bisa jadi pedoman saat dunia sedang bercanda dan bersendau gurau belaka tanpa arah...
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Menarik untuk "hiburan" bagi saya....
Tapi bisa jadi pedoman saat dunia sedang bercanda dan bersendau gurau belaka tanpa arah...
https://taxsummaries.pwc.com/peoples-republic-of-china/corporate/other-taxes
Kebanyakan dilakukan dengan melakukan klasifikasi jenis usaha atau pengelompokan berdasarkan sub golongan usaha , aspek kemudahan menjadi alasan. Namun jika klasifikasi lain dan alasannya adalah konsep wilayah, Myanmar mengenakan tarif PPN dengan 0% tapi mengenakan tarif pajak perdagangan 5%.
Tapi kalau klasifikasi dengan tingkat penghasilan dan terukurnya sulit dipraktekkan, apakah setiap kali belanja harus membawa "bukti berpenghasilan tinggi" dan atau member saja?. Jika siapa saja namun belanja tetap dikenai, maka premis yang menyatakan bahwa menciptakan keadilan untuk mengkonsumsi barang yang sama namun tidak dikenai PPN itu yang bagaimana ya?.
Tapi memnag beda. tidak apa-apa.
Alm Bapak Zulfikar Thahar pernah bilang : jangan campur adukkan antara PPh dengan PPN secara konsep.
Alm Bapak Wahyu Karya Tumakaka pernah bilang juga : PPN itu objektif, kemudian menjadi Subyektif karena adanya batasan peredaran usaha.
Saya :
Kalau antara daya guna dan nilai tambah dibedakan tentu akan menjadi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan karena nilai tambah adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Daya Guna adalah Pajak Penjualan.
Daya Guna dan Nilai Tambah dapat menjadi Pajak Pertambahan Nilai.
Kalau untuk Peredaran usaha disesuaikan dengan rumusan yang ideal terkait dengan ketentuan lain, maka itu menjadi fair, misalnya kriteria UMK (usaha mikro dan kecil ) itu disamakan dengan pengertian di UU yang lainnya, misalnya batasan penjualannya sampai dengan Rp2.500.000 000 dalam satu tahun.
Bukan Siapa Yang Tapi Apa Yang, karena semi objek dan semi subyek.
Oleh : Eko Susilo
Karena isinya lebih ke arah obyek, maka meluruskan atau menyempurnakan apa yang menjadi lebih "tepat" dan "logic" karena kebutuhan manusia itu bukan oleh siapa, tapi apa yang dibutuhkan.
Bahan Pokok (pangan), Air (natural, alam), Oksigen (natural, alam) itu semua adalah kebutuhan esensial yang perolehannya bisa secara langsung dan seluruh umat manusia memerlukannya tanpa batasan kelas atau batasan apapun dan berlangsung secara terus menerus sampai meninggal dunia.
Kalau pakaian, jelas ukurannya adalah secukupnya dan dipakai.
Pemenuhan kebutuhan jika dirujukkan oleh siapa maka akan terjadi "blunder",
Uaaaaaangele poll.
Kebutuhan primer, sekunder atau tersier itu berguna untuk mengklasifikasi, apakah diperlukan oleh siapa, sudah tentu tidak menjadi persoalan karena itu adalah hak.
Klasifikasi barang primer, sekunder dan tersier adalah mengenai klasifikasi barang yang dikonsumsi berdasarkan tingkat kebutuhan.
Saya memandang sesuatu tidak dari suatu polemik, tapi dari sudut pemicunya atau penyebabnya. Kenapa demikian?. Karena sesuatu yang menjadi objek untuk dilakukan suatu perubahan setidaknya berawal dari akar masalah dan solusi.
Suatu hal dikenakan pajak sudah tentu diatur oleh UU. Kriteria dan batasannya diatur oleh Undang-undang dan sesuai dengan 3 hal yang saya uraikan, yaitu diubah karena adanya :
1. Kemajuan, karena adanya perkembangan zaman
2. Kekuasaan
3. Kondisi yang mengharuskan demikian.
Ada hal kenapa di UU PPN itu diatur antara pengecualian dan barang strategis tertentu.
1. Kalau dikecualikan di UU artinya memang secara nyata merupakan suatu hal yang oleh UU diatur demikian berdasarkan analisa yang dibuat oleh pembuat pada waktu itu. Jika ada pengecualian kemudian diubah maka diperlukan suatu alasan yang kuat kenapa berubah dan memiliki fundamental yang kuat.
2. Jika diatur menjadi suatu hal strategis, maka yang menjadi alasannya adalah karena terkait dengan kepentingan negara dan terkait dengan UUD 1945 serta pelaksanaan dari UUD 1945.
Menjadi menarik kenapa ada kalimat "
"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:....dst.."
Tentu bukan hal sekedar kalimat biasa bahwa frasa untuk sementara waktu maupun selamanya...., tidak sekedar hanya tertunda. Ini khan menjadi suatu kalimat yang kuat maknanya, dalam maknanya sehingga kriteria-kriterianya yang memuat pasal mengenai hal demikian menjadi titik tolak bahwa mengenai barang kena pajak sebagaimana diatur dalam pasal tersebut akan berubah sepanjang ditentukan oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam jenis yang diatur dalam pasal tersebut.
Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Intinya adalah mengenai :
input-proses-output,..nah produk yang dihasilkan lalu ada pertanyaan "outcome" apa?.
feedback
Bahwa Teori ini yang pada waktu itu ditemukan oleh Ludwig von Bertalanffy, yang kemudian dikembangkan oleh para ahli lainnya.
ISO 37301:2021 - diterbitkan pada 13 April
2021 - menentukan persyaratan dan memberikan panduan untuk digunakan untuk
membangun, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, memelihara, dan
meningkatkan sistem manajemen kepatuhan yang efektif dan responsif dalam suatu
organisasi. Persyaratannya generik dan dimaksudkan untuk berlaku untuk semua
organisasi, terlepas dari jenis, ukuran, dan sifat aktivitas, dan apakah di
sektor publik, swasta atau nirlaba.
Sumber :
ISO - Management System Standards list
Baik zakat fitrah maupun zakat mal atau zakat harta. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Sepertinya, apapun konsepnya, bagus dan dipahami.
Yang masalah itu, implementasinya. Nah...bagaimana sinkronisasi konsep dan implementasi.
Penghasilan neto jika dibelikan harta, maka tetap saja bersumber dari penghasilan neto, maka penghasilan neto semestibya menjadi rujukan.
Dalam keterangan resminya, YouTube akan memotong penghasilan konten kreator berdasarkan jumlah penonton dari AS. Selanjutnya, YouTube meminta para wajib pajaknya menghimpun segala informasi kewajiban pajak untuk menentukan jumlah potongan pajak dalam kanal Goolge AdSense.
YouTube memberikan tenggat waktu pelaporan pajak hingga 31 Mei 2021. Jika youtuber Indonesia telah lapor, pemerintah AS otomatis akan memotong pajak sebesar 24% dari total penghasilan yang didapat youtuber.
“Google bertanggung jawab berdasarkan Chapter 3 of the Internal Revenue Code untuk mengumpulkan informasi pajak dari semua pembuat konten yang memonetisasi di luar AS dan memotong pajak dalam kasus tertentu ketika mereka memperoleh penghasilan dari penonton di AS,” tulus Jensen selaku pihak Youtube dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Lebih lanjut, Youtube mencontohkan apabila youtuber berasal dari India memperoleh penghasilan dari YouTube sebesar US$ 1.000 dalam satu bulan terakhir, maka ada tiga skenario perlakuan pajak.
Pertama, jika youtuber tidak mengirimkan informasi pajak melebihi tenggat waktu yang diberikan, maka akan dikenai pajak 24% dari seluruh total pendapatannya. Potongan tersebut diambil dari pendapatan yang diterima dari penonton di luar AS. Dengan demikian, youtuber tersebut akan dikenakan pajak sebesar US$ 240 (sekitar Rp 3,4 juta).
Skenario kedua, jika youtuber mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak dan kedua syarat ini terpenuhi, maka youtuber akan dikenakan pajak final sebesar 15% sesuai tax treaty India dan AS.
Skenario ketiga, jika youtuber tadi telah mengirimkan info pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, maka pajak yang akan dipungut adalah 30%.
Sumber : kontan.co.id
IRS mengkategorikan kreator yang berhak menerima pembayaran pendapatan dan diperlakukan sebagai royalti dan tentunya akan dipotong pajak oleh Pemerintah Amerika Serikat dan YouTube berhak memonetisasi semua konten yang ada di platformnya dan menayangkan iklan pada video dari channel yang tidak tergabung dalam Program Partner Youtube.
Jadi kalau diperlakukan sebagai royalti, maka atas pendapatan yang diterima oleh Youtuber tersebut tentunya merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
https://www.google.com/amp/s/www.ruangguru.com/blog/pengertian-manfaat-dan-cara-menghitung-pendapatan-nasional%3fhs_amp=true
Squad, kira-kira dalam setahun berapa kali kamu berbelanja? Tahu tidak, jika setiap kegiatan ekonomi yang kamu lakukan sedikit banyak memengaruhi pendapatan nasional dan ada cara buat menghitungnya lho. Pendapatan nasional atau disebut juga Produk Domestik Bruto (PDB)dapat dihitung dari jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor dalam satu periode tertentu.
Pengertian pendapatan nasional dapat dilihat melalui tiga pendekatan lho, yaitu:
1. Pendekatan produksi, melalui pendekatan ini pendapatan nasional diartikan sebagai penjumlahan nilai tambah dari setiap barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam periode tertentu.
2. Pendekatan pendapatan, nah kalo yang satu ini pendekatan pendapatan nasional yang menghitung jumlah pendapatan yang diterima oleh pemilik faktor produksi yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa suatu negara dalam satu periode tertentu.
3. Pendekatan pengeluaran, pendekatan ini menghitung pendapatan nasional dari jumlah pengeluaran seluruh pelaku ekonomi, baik di dalam negeri maupun luar negeri selama satu periode tertentu.
Baca Juga: Jenis-jenis Pengangguran dan Sifatnya, Kamu salah satunya?
Untuk belajar menghitung pendapatan nasional, kamu harus kenal beberapa konsep dalam pendapatan nasional Squad, antara lain:
Merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara selama setahun. Termasuk yang dihasilkan oleh perusahaan asing, asalkan wilayahnya masih dalam wilayah suatu negara ya. Contohnya terdapat perusahaan A dari Korea yang mempunyai cabang di Indonesia, nah hasil produksinya juga harus dihitung ke dalam GDP, Squad.
Rumus untuk menghitung GDP yaitu:
Merupakan nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun, termasuk yang dihasilkan oleh warga negara tersebut yang dihasilkan di luar negeri. Contohnya seperti seseorang pria dari Indonesia yang menjual pakaian di Singapura, hasilnya berupa barang dan jasanya termasuk dalam GNP. Nah, perlu diingat, GNP menekankan pada aspek kewarganegaraan (nationality) ya!
Jika ditulis dalam rumus bisa tulis seperti berikut.
atau
atau
Merupakan hasil dari dari nilai dari GNP yang telah dikurangi dengan penyusutan modal dalam proses produksi. Inti dari NNP merupakan konsep pendapatan nasional yang dilihat hanya dari laba yang diperoleh. Karena tujuan dari NNP adalah untuk mencari netto atau nilai bersih dari suatu produksi, Squad.
Berikut adalah rumus mencari NNP:
Nah, kalau NNI ini menghitung pendapatan nasional berdasarkan jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Jika ditulis dalam rumus sebagai berikut:
PI ini juga bagian dari pendapatan nasional lho. PI ini menghitung jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang. Tetapi harus dikurangi dengan laba yang ditahan, iuran asuransi, iuran jaminan sosial, dan ditambah dengan pembayaran pindahan/transfer (transfer payment) ya. Pendapatan perseorangan dapat ditulis dalam rumus berikut:
Merupakan pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan untuk membeli barang dan jasa beserta tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Eitss.. tapi harus dikurangi pajak langsung ya. Pajak langsung adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain , contohnya pajak pendapatan.
Nah, DI dapat ditulis dalam rumus berikut:
Itu tadi Squad Pengertian, Konsep dan Cara Menghitung Pendapatan Nasional. Yay! sekarang kamu sudah tahu dong bagaimana menghitung pendapatan nasional. Ternyata lumayan panjang ya tahap dan rumusnya. Tapi kamu harus tetep semangat! Terus belajar dan mengasah kemampuan kamu di ruanguji. Disana terdapat ribuan soal yang siap untuk kamu kerjakan untuk mengasah kemampuan kamu. Gabung sekarang juga ya!
Referensi
Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Artikel diperbarui 10 Desember 2020
Semestinya kalau mau maju, Mata Kuliah Metode Penelitian itu diajarkan di Semester I atau Semester II.
Jadi jika mahasiswa akan melakukan penelitian "kecil-kecilan" sudah sesuai dengan format baku secara ilmiah dan terstruktur.
Oke boss...oke boss..oke boss.
Dan kalau saya lihat2 kurikulumnya, FEB UGM memulai di Semester II dengan nama mata kuliah Metode Kuantitatif dan Pengambilan Keputusan.
Oke boss...oke boss
Oke boss.....
Berbuatlah yang Adil, maka akan disegani di depan atau dibelakang.
Berbuatlah yang Adil, maka akan tenang dan nyaman dalam hidup.
Berbuatlah yang Adil, maka akan tidak berbekas diantara yang tidak baik dan meragukan.
Berbuat yang Adil kepada dia dan yang lainnya, jangan kepada dia saja tegas namun kepada lainnya tidak.
(Anonim)
Saya punya temen, namanya Sisca, beberapa waktu yang lalu sedang ke Turki, dan saya pesen, "oleh-oleh ya....Sisca ini temen lama saya di kampus dulu, beda fakultas namun kami berteman. Sekian lama, di halaman facebooknya mengisahkan sedang bepergian ke luar negeri yaitu Turki. Saya teringat mengenai sajadah atau songkok dari Turki.
lalu saya dengan segera berkirim pesan SMS dengan isi : "jangan lupa, oleh-oleh ya...".
Tidak ada kaitannya dengan Idul Fitri atau lainnya, ini hanya soal "pertemanan lama", sahabat lama, kawan lama yang tidak pernah berjumpa hampir 12 tahun lamanya.
Menonton berita Press Conference mengenai tipikor di media televisi atau medsos itu baik karena disiarkan secara langsung agar tidak menimbulkan fitnah. Tidak serta merta untuk meningkatkan rating atau on klik dalam media bersangkutan karena untuk media pemerintah dapat dilakukan setting tidak dibayar oleh penyedia konten.
Fair dalam menerima berita dan konfirmasi untuk bersikap hati-hati merupakan sikap bijak, apalagi pimpinan di instansi juga hadir dan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan. Apalagi media yang dibiayai APBN, misalnya dalam media sosial, cetak atau televisi.
Baggaimana dengan konten lainnya?.
Bukan rasa penasaran atau keingintahuan yang diutamakan namun ke persoalan menyimak program-program dan updated informasi yang penting untuk dirilis dan diperhatikan. Dalam era e-goverment sejak tahun 2003 lalu (eh...2002 bahkan) melalui media rilis (dulu sih lebih banyak berita "diketik", kalau sekarang berkembang dengan media digital (live streaming, youtube, vidio dll?.
Kalau media pemerintah dengan biaya "APBN" ada beberapa diantaranya :
1. Kanal Youtube masing-masing Instansi Pemerintah/Lembaga/Badan.
2. Saluran Siaran Langsung dengan media Facebook, Instagram dll
3. Live streaming dengan vidio.
4. Live streaming RRI dan TVRI
4. Antara (Perum LKBN Antara).
Yang model-model beginian bagi ASN dapat dijadikan sebagai rujukan karena rilis resmi Pemerintah, baik pusat ataupun Daerah. Tidak "hanya" soal penasaran atau ingin tahu urusan, tapi rilis melalui media resmi dapat dibaca, dibagikan atau bahkan didiskusikan jika dianggap perlu dan penting (dicari mitigasi resikonya maksudnya).
Apakah orang lain menganggap itu penting untuk dishare, kalau menurut saya, perlu dipilah, apakah media yang digunakan itu adalah media bersama yang memang memandang perlu informasi ataukah media bersama itu memang mengutamakan hal-hal yang dianggap tidak penting mengenai suatu hal, karena pada dasarnya dalam media sosial, setiap orang tidak dapat "menduga" kebutuhan informasi yang diperlukan kecuali di"katakan" atau "ditulis". Dalam teori apapun, soal manajemen, komunikasi atau lainnya, tidak dapat diketahui dengan pasti informasi apa yang diinginkan oleh orang lain kecuali orang lain itu mengungkapkan atau ditanya.
kalau menebak sih, bisa aja benar namun itu "permainan tebak-tebakan" namanya.
-opini pribadi-
Bagaimana melakukan scan sokumen ukuran A4 dan F-4 , bisa discan semua secara bersamaan?.
Jadi begini caranya :
Itu sebenarnya hal ssderhana, namun saya ketemu seseorang yang berstatemen begini:
,,,kalau mesin fotokopi bisa diakalin, apalagi atasan atau orang lain...?.
Nah...lho, saya gagal paham maksud perkataannya sebenarnya dan saya berfikir dan bertanya-tanya, ciri orang seperti ini sebenarnya termasuk dalam kategori apa ya?.
Biaya perjalanan dinas
Uang
perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu
penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jadi
penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan
tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .
Pasal 6 ayat
(1) :
Dalam hal
Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima
atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat
final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD,
penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur
setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
orang pribadi yang bersangkutan.
Selaras
dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat
Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang
menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini
:
"Atas penghasilan
selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa
honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau
APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya
perjalanan dinas". Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan
dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak
penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap
subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan
penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan. |
Salah satu ciri orang baik adalah memberi tahu kepada orang lain bahwa dirinya sibuk ketika orang lain memerlukannya dan bukan sewot atau ketus dan merasa bertanggungjawab atas kewajibannya sampai selesai ketika beban itu ada dipundaknya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengaturan yang berlaku yaitu :
Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008
Bagaimana memperoleh data di jdih?.
1. Dapat secara langsung dengan mengisi formulir yang disediakan.
2. Dapat melalui aplikasi yang disediakan
Cukup mudah ya?.
Ya, bahkan kalau beruntung jika ada survei dari jdih bisa mendapatkan hadiah lho (souvenir) menarik lho seperti saya, lumayanlah dan karena itu bernilai uang maka dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang belum dipotong pajak dan itu hadiah mekanismenya tidak diundi.
D.ulu mendukung, sekarang berbeda. Ada cara yang baik mengenai hal tersebut, begini caranya :