Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengaturan yang berlaku yaitu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- Peraturan Menteri Kuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebagaimana diketahui Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau lain-lainya yang menambah pendapatan selama Tahun Pajak yang bersangkutan.
Jika demikian maka atas zakat menurut judul dan pengaturannya adalah :
1. Penghasilan Bruto-Zakat = Penghasilan Setelah Zakat
Jika Wajib Pajak melakukan pembukuan maka susunannya adalah :
1. Peredaran usaha
2. HPP
3. Laba bruto
Nah setelah laba bruto inilah dihitung atas penghasilan brutonya sebelum dikurangi dengan biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan netto.
Oleh karena perhitungan penghasilan neto dihitung setelah dikurangi dengan biaya-biaya, maka akan didapatkan penghasilan neto.
Dalam SPT perhitungan zakat dihitung dengan rumus : Penghasilan Neto -Zakat-PTKP
Maka dimanakah relevansinya dengan bahwa Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto?.
Ini kalau dibuat penelitian baik penelitian kuantitatif atau kualitatif , jadi menarik.
Pertama-tama jika penelitian ini kuantitatif tentu pertanyataan yang dapat dijadikan penelitian misalnya :
1. Zakat dalam penghitungan pajak dalam perspektif dalam SPT dan Tidak Dalam SPT.
2. Zakat sebagai pengurang pengahsilan bruto
Dua tema hal tersebut dapat dijadikan bahan untuk .......
Setelah itu khan dapat menentukann lokus, tempus dan datum penelitian. Dari lokus dapat ditentukan populasi dan samplenya.
Kemudoan membuat flowchart penelitian dan melaksanakan penelitian. Oh iya karena ini kuantitatif maka penggunaan perangkat lunak dapat digunakan dan dipilih, misalnya Smart Pls.
Yang kemudian dilakukan penelitian dan pengolahan data.
Bagaimana jika hal tersebut kualitatif?.
Jika kualitatof maka saya cenderung memilih dari sisi penerapan dan analisis kritis dari sudit pandang pengaturan dan administrasinya.
Dokumentasi akan salah pilih jika saya memilih kualitatif. Dokumen publik dapat saya peroleh dengan mudah melalui jdih atau dokumentaso lainnya dari sumber yang kredibel.
Metode penelitian yang digunakan dapat saya digunakan dari data yang dikumpulkan dalam penelitian kuantitatif dalam penelitian kualitatif.
Jadi pertanyaan 'bagaimana" dapat saja digunakan dalam hal " bagaimana zakat dapat menjadi pengurang panghasilan bruto" tentu jika saya kuantitatif maka saya akan bertanya. "
No comments:
Post a Comment