Uang
perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu
penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT
Tahunan.
Jadi
penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang
diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .
Pasal 6 ayat (1) :
Dalam
hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya,
menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak
Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang
menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan
dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang
bersangkutan.
mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :
- Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
- Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras
dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010
tentang
Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara,
PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang
menjadi beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :
"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama
apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat
final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas".
Dengan
tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas,
maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak
penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh
setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut
merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT
Tahunan.