Emas merupakan salah bentuk cadangan devisa Indonesia. Dengan menjual emas, maka dapat digunakan sebagai salah satu instrumen keuangan NKRI dalam membiayai negara dalam menjalankan pemerintahannya.
Sejak saya SMA sampai sekarang ini, emas itu digunakan sebagai devisa negara, saya belum pernah tahu dan belum pernah tahu berapa sebenarnya cadangan emas Indonesia.
Digunakan untuk apa dan siapa saja yang berhak tahu dan boleh tahu.
Kenapa emas itu tidak digunakan saja untuk biaya penyelenggaraan negara saat ini. Saat ini negara memerlukan banyak biaya.
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Tuesday, April 07, 2020
Friday, March 27, 2020
jadi begini ya.....mengenai PP 74 Tahun 2011 dan perubahannya...
jadi begini ya.....mengenai PP 74 Tahun 2011 dan perubahannya...
itu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
disana diatur adanya hal-hal yang juga tidak diatur dalam UU namun ditegaskan dan ada hal yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
itu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
disana diatur adanya hal-hal yang juga tidak diatur dalam UU namun ditegaskan dan ada hal yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Thursday, March 12, 2020
Monday, March 02, 2020
Kenapa orang Pasang Iklan?.
Kenapa orang Pasang Iklan?.
Untuk memenuhi kebutuhannya, kebutuhan apa?. kebutuhan untuk menjual produk berupa barang dan jasa.
Barang bisa beupa apa saja, sedangkan jasa, jasa bisa meliputi jasa pendidikan, jasa pariwisata, jasa teknologi informasi dan sebagainya.
Intinya jika siapa saja memasang iklan, tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk menjual.
Sederhanya adalah jika suatu lembaga pendidikan memasang iklan, kebutuhannya adalah jumlah mahasiswa yang mendaftar dan diterima. Ada hubungan simbiosis mutualisme dalam proses tersebut.
Tuesday, February 25, 2020
Jadi begini ya .....soal perjalanan dinas
Uang
perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu
penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT
Tahunan.
Jadi
penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang
diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .
Pasal 6 ayat (1) :
Dalam
hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya,
menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak
Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang
menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan
dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang
bersangkutan.
mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :
- Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
- Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras
dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010
tentang
Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara,
PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang
menjadi beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :
"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama
apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat
final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas".
Dengan
tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas,
maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak
penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh
setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut
merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT
Tahunan.
Wednesday, February 12, 2020
Ayo dibayar pajaknya...
Madiun terkenal pecel-e, ojo lali mbayar pajake,
Ngawi terkenal tempe kripik'e, ayo dibayar pajake,
Solo terkenal batik-e, ayo dibayar pajake...
Semarang terkenal lumpia-ne, Ayo dibayar pajake...
Jogja terkenal gudeg-e, Ayo dibayar pajake...
Bali terkenal salak bali-ne, Ayo dibayar Pajake...
Jakarta terkenal ketoprak-e, Ayo dibayar pajake...
Bandung terkenal peuyeum-e, Ayo dibayar Pajake...
Suroboyo terkenal rujak cingur-e, Ayo dibayar Pajake...
Ngawi terkenal tempe kripik'e, ayo dibayar pajake,
Solo terkenal batik-e, ayo dibayar pajake...
Semarang terkenal lumpia-ne, Ayo dibayar pajake...
Jogja terkenal gudeg-e, Ayo dibayar pajake...
Bali terkenal salak bali-ne, Ayo dibayar Pajake...
Jakarta terkenal ketoprak-e, Ayo dibayar pajake...
Bandung terkenal peuyeum-e, Ayo dibayar Pajake...
Suroboyo terkenal rujak cingur-e, Ayo dibayar Pajake...
Tuesday, February 11, 2020
Thursday, February 06, 2020
antara ide dan fakta
ada masalah pasti dimulai dengan fakta. dari fakta bisa muncul ide. kalau ide , belum tentu jadi masalah karena belum menjadi fakta.
Wednesday, February 05, 2020
Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008
Pasal 27
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampaidengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
So here goes .... opinion 2 about inovation
Innovation in
government is different from innovation in business, government innovation is
regulated by regulations2, if the regulation is less than perfect then it is
refined, if no rules have been made and not by crossing provisions without a
clear legal basis. Innovations that look for loopholes can be accepted, if not,
in my opinion, a change that is not fundamental. Certainly different from IT,
HR or Funds.
If the
substance of the arrangement is so, the middle way is to revoke the arrangement
or change it with perfection.
Note it .....
The substance
of the material is in the formal provisions ... because this is the fact.
Tuesday, February 04, 2020
Jadi begini ya....opinion 2
Inovasi dalam pemerintahan berbeda dengan inovasi dalam bisnis, inovasi pemerintah diatur dengan regulasi2, jika pengaturannya kurang sempurna maka disempurnakan, jika belum ada dibuat aturannya dan bukan dengan cara crossing ketentuan tanpa dasar hukum yang jelas. Inovasi yang mencari celah ketentuan dapat diterima, jika tidak itu menurut saya suatu perubahan yang tidak mendasar. Tentu beda dengan IT, SDM atau Dana.
Kalau substansi pengaturannya demikian, jalan tengahnya adalah dengan mencabut pengaturannya atau mengubah dengan penyempurnaan.
Catat ya.....
Substansi Materi ada dalam Ketentuan Formal.. karena ini adalah Pemerintahan.
Kalau substansi pengaturannya demikian, jalan tengahnya adalah dengan mencabut pengaturannya atau mengubah dengan penyempurnaan.
Catat ya.....
Substansi Materi ada dalam Ketentuan Formal.. karena ini adalah Pemerintahan.
Saturday, February 01, 2020
Substansi dan Formal perspektif ketentuan
substansi tanpa ketentuan formal merupakan norma tidak tertulis, sedangkan ketentuan formal sudah pasti ada substansinya.
Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.
Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.
Friday, January 31, 2020
Penentuan subyek
dalam menentukan suatu subyek, prinsip yang dijadikan pedoman adalah mengenai fungsi dan proses transaksinya, bukan terletak pada sumber dananya.
jadi yang namanya penentuan siapa yang dimaksud dengan siapa penghimpun, apa yang dihimpun dan bagaimana bisa dihimpun akan menentukan arahnya.
jadi yang namanya penentuan siapa yang dimaksud dengan siapa penghimpun, apa yang dihimpun dan bagaimana bisa dihimpun akan menentukan arahnya.
Thursday, January 30, 2020
Kebijakan dan Kebijaksanaan
Kebijakan
mengandung makna :
- Rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan organisasi)’;
- Pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencari sasaran.
Kebijaksanaan dalam bahasa Inggris
wisdom. Kata kebijaksanaan mengandung makna :
(1)
kepandaian menggunakan akal budi (pengalaman dan pengetahuan)’ dan
(2)
kecakapan (seseorang) bertindak apabila atau ketika menghadapi kesulitan.
Kebijakan
Publik :
Serangkaian
tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi
pada tujuan tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi
kepentingan publik.
James E. Anderson secara lebih jelas menyatakan bahwa
yang dimaksud kebijakan adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah. Pengertian ini menurutnya berimplikasi :
- Kebijakan selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuan,
- Kebijakan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah,
- Kebijakan merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah,
- Kebijakan bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu,
- Kebijakan, dalam arti positif, didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan bersifat memaksa (otoritatif).
Monday, January 06, 2020
substansi adalah...
https://id.wiktionary.org/wiki/substansi :
1. watak yang sebenarnya dari sesuatu; isi; pokok; inti
2. unsur; zat:
makna
1 arti:
2 maksud pembicara atau penulis; pengertian yang diberikan kepada suatu bentuk kebahasaan
1. watak yang sebenarnya dari sesuatu; isi; pokok; inti
2. unsur; zat:
makna
1 arti:
2 maksud pembicara atau penulis; pengertian yang diberikan kepada suatu bentuk kebahasaan
Wednesday, January 01, 2020
1 Januari 2020....Ayo Pajaknya Dibayar
Bro ...Pajake Di bayar Bro....
Ayo Japemethe...pajake dibayar
Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar=Hayu Urang Mayar Pajak=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交稅
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자 Segeum-Eul Naeja= Ayo Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo Pajaknya Dicayakeun.
Ayo Rek Pajake dibayar...
Oke.....!!!
Ayo Japemethe...pajake dibayar
Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar=Hayu Urang Mayar Pajak=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交稅
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자 Segeum-Eul Naeja= Ayo Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo Pajaknya Dicayakeun.
Ayo Rek Pajake dibayar...
Oke.....!!!
Friday, December 27, 2019
Ayo Pajaknya Dibayar
Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar=
Hayu Urang Mayar Pajak=
Ayo Rek Pajake Dibayar=
Bro ...Pajake Di Bayar Bro=
Ayo Japemethe...Pajake Dibayar=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交稅=
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자
Segeum-Eul Naeja= Ayo
Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di
Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo
Pajaknya Dicayakeun
Oke.....!!!
Thursday, December 26, 2019
sah, diakui dan legal
sah : dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku (kbbi)
mengakui : menyatakan sah (benar, berlaku, dan sebagainya)
legal : sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum
diakui sampai dengan 31 Desember 2010, maka pengakuannya dibatasi sampai dengan 31 Desember 2010.
mengakui : menyatakan sah (benar, berlaku, dan sebagainya)
legal : sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum
diakui sampai dengan 31 Desember 2010, maka pengakuannya dibatasi sampai dengan 31 Desember 2010.
Wednesday, December 18, 2019
Wednesday, December 11, 2019
Pasal 70B : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang
Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua
atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Yang mana yang disebut bertentangan?.
1. Undang-undang lainnya?.
2. Pasal-pasalnya?.
3. Atau ayat-ayat nya?.
Apakah itu berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. ataukah lainnya?.
tentu berbeda jika bunyinya seperti ini :
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksanaan dari Undang-undang yang bertentangan dan berkaitan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3