PERPPU yuk...
Agar koheren dengan Indonesia sebagai Negara dengan landasan hukumnya, saya mengusulkan untuk merefleksi kembali ketentuan yang diatur dalam Tap MPRS No.XX//MPRS/1966 jo TAP MPR No.V/MPR/1973 sepanjang belum dicabut dan jika mungkin di rebuild kembali sebagai landasan dan tidak berpedoman pada "paham" apakah ini kontinental ataukah anglo saxon. Kajian tersebut akan memberikan arah sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 menurut kewenangan. Dan tidak dikaitkan dengan rezim tapi berpedoman pada "apa yang hukum negara ini atur" dan tidak terkait dengan politik praktis.
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945.
Bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Ketetapan MPR.
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden,
Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :
—
Peraturan Menteri
— Instruksi Menteri
— dan lain-lainnya.
Ditulis lagi : Bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Ketetapan MPR. Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti : —
Peraturan Menteri —
Instruksi Menteri —
dan lain-lainnya. |
Sesuai
dengan sistim
konstitusi
seperti
yang
dijelaskan dalam Penjelasan autentik Undang-Undang Dasar 1945,
bentuk peraturan-
perundangan yang tertinggi,
yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-perundangan bawahan dalam
Negara. |
Sesuai
pula dengan prinsip
Negara hukum, maka setiap peraturan
perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan
perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya. |
Ketetapan MPR
Undang-undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya:
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya,
harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000