Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan mrpkn dummy cfm data publik dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Tuesday, July 19, 2016
Sunday, July 17, 2016
Wednesday, June 01, 2016
Kebijakan, ketentuan dan peraturan...
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman
dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara
bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan
kelompok sektor swasta, serta individu. Jika hukum
dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya
menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif
seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan
dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen,
finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.
Ketentuan
adalah sesuatu yang sudah tentu atau yang telah
ditentukan.
Peraturan adalah patokan yang
dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi
tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi. Dari pernyataan
ini bisa kita temukan beberapa poin utama. Yaitu patokan, membatasi,
organisasi, dan sangsi jika melanggar.
sumber : wikipedia dan lainnya
sumber : wikipedia dan lainnya
memori penjelasan dan penjelasan dalam UU
memori penjelasan....kata-kata memori ini ada di tata cara peraturan perundang-undangan di tahun 1950-1970 an dan beberapa undang-undang ada yang belum dicabut mencantumkan hal tersebut. salah satunya adalah UU mengenai bagi hasil.
Sejak tahun 2011 (Undang-undang nomor 12 Tahun 2011) tidak ditemukan kata-kata memori dan dalam struktur penulisannya menggunakan "penjelasan undang-undang tentang......(dst)."
Dan hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Dan hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
sebagaimana contoh terlampir
sebagaimana contoh terlampir : sesuai contoh dan dapat dilakukan perubahan tanpa merubah esensinya.
sebagaimana format terlampir : sesuai dalam contoh dan tidak boleh diubah
sebagaimana format terlampir : sesuai dalam contoh dan tidak boleh diubah
Thursday, May 26, 2016
lanjutan dari : kenapa enggak begini...sederhana khan?.
Pengampunan Pajak
adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar
Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Penghapusan Pajak yang seharusnya
terutang=pajaknya dihapus (pajak yang dihitung kemudian)
Tidak dikenai sanksi administrasi à bagaimana menentukan sanksi
administrasi jika pajaknya sudah dihapus.
Sanksi pidana di bidang perpajakan à relatif
Dengan membayar uang tebusan à apakah
ini merupakan jenis pajak yang berlaku di Indonesia karena tata cara
perhitungannya berbeda?.
Kalau pajak, yang
saya tahu ya dihitung dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Kalau uang tebusan
dianggap pajak, apakah dapat dikategorikan dengan menyebut pengampunan pajak
karena uang tebusan merupakan syarat untuk mendapatkan pengampunan?.
Apakah dapat berkorelasi dengan SPT Tahunan saat dilakukan tax amnesty atau pada SPT setelah melakukan tax amnesty?.
Ini
analisa saya :
1.
pada saat dilakukan tax amnesty, uang tebusan adalah biaya yang
yang dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak dan dicatat oleh Wajib Pajak
yang kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan yang terlampir secara terpisah.
2. setelah dilakukan tax amnesty, maka akan muncul kemungkinan,
adanya hal-hal yang terkait dengan adanya perhitungan pajak yang belum diselesaikan
oleh Wajib Pajak dan diselesaikan di tahun setelah mengajukan tax amnesty.
kesimpulannya,
ada missrelevance atas RUU Pengampunan Pajak.
Tuesday, May 24, 2016
Friday, May 20, 2016
Usaha tertentu=certain business
usaha tertentu=certain business
peredaran usaha tertentu=circulation of certain business
peredaran usaha=circulation of business
jadi yang namanya usaha tertentu adalah jenis usaha yang diklasifikasikan.
sedangkan untuk peredaran usaha tertentu adalah peredaran usaha yang ditentukan.
dalam PSAK 46 disebutkan bahwa :
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.
DK01. PSAK 46: Pajak Penghasilan menghilangkan pengaturan tentang pajak final dan pengaturan untuk hal khusus. Hal ini ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan pengaturan yang ada dalam PSAK 46 dengan IAS 12 Income Taxes.
Ini Indonesia.
Wednesday, May 18, 2016
Tepuk pajak.....(ciptaan:eko.susilo)
Tepuk pajak.....
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
Friday, May 13, 2016
come on taxes paid
ayolah pajaknya dibayar=come on taxes paid=kom op betaalde belastingen=Shiharatta zeikin ni kimasu=andiamo imposte pagate=ayo pajake dibayar=éla fóroi pou katavállontai=vamos impuestos pagados=kommen auf Steuern bezahlt=venir sur les impôts payés=prikhodyat na nalogi, uplachivayemyye="ngiring naur pajak"=hayaa pajake almadfuea=Lái ba zhīfù pajake=datang dina pajake mayar=jibul pajake e waseo=Et solvit tributum.
Thursday, May 12, 2016
...
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
namun
.................secara jabatan atau
permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif yang terdapat dalam dasar penagihan pajak.
Bukan...tapi...
.................secara jabatan atau atas permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak atau surat keputusan pembetulan.
kenapa demikian?. karena dalam rentang
waktu selama 1 bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan
tanggal jatuh tempo, dapat dilakukan pembayaran atau memanfaatkan haknya.
Wednesday, May 04, 2016
Dua Bahasa dalam satu komunikasi
One : In English
Two : In Java
Three : In Bahasa Indonesia
Pokok Masalah : Sama
Isi Bahasan : Sama
Tujuan : Sama
Two : In Java
Three : In Bahasa Indonesia
Pokok Masalah : Sama
Isi Bahasan : Sama
Tujuan : Sama
Ditulis ulang :) Puisi : Katakan....!!!
Katakan....!!!
Ya...bangkit
itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi
pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan
puisi saya ciptakan
: 08 Oktober 2008
ditulis ulang: 4 Mei
2016
Tuesday, May 03, 2016
Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah...
Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah adanya "toleransi" harga yang diperkenankan oleh aturan. dulu saya menyebutnya dengan "jarak antara" atau "range".
Monday, May 02, 2016
Monday, April 25, 2016
pertimbangan
arti pertimbangan adalah pendapat.
Apakah memberikan pertimbangan dapat memutuskan?.
Jika mengenai siapa yang berwenang, seseorang yang diberikan
kuasa menimbang tidak dapat membuat keputusan kecuali hal kewenangannya
diberikan.
Apakah hal tersebut termasuk dalam diskresi, menurut pendapat
saya tidak.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (9)
Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
vergeven voor de staat
vergeven voor de staat (my statement)----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015
tambahan kemampuan ekonomis-yang akan datang-nanti....
bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari pengalihan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan atas
penghasilan tersebut.
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (cttn: diantaranya) :
dst...
Beli : 100.000.000
Biaya perawatan, biaya dokumen dll :
10.000.000
Jual : 180.000.000
Yang disebut final itu adalah : Tarif x
80.000.000
sedangkan 10.000.000 tidak
diperhitungkan dalam penghitungannya.
Ilustrasi :
(diskusi-pertentangan)
lha kalau jasa konstruksi, kenapa dihitung dari nilai
jasa yang diberikan, ya karena nilai jasa tersebut tidak memperhitungkan harga
pokok atas jasa yang diberikan.
ilustrasi :
Nilai Jasa : Rp100.000.000, kemudian dipotong PPh Final,
maka dihitung dengan rumus (misal) : 2% x Rp100.000.000=Rp2.000.000
Kalau Dagang :
Ilustrasi :
Nilai Barang Berupa Tanah = Rp100.000.000, kemudian ada
biaya perawatan dll, dijual Rp180.000.000, maka yang dihitung adalah 5%
xRp80.000.000
bukan pada harga Rp180.000.000 dikalikan dengan tarif.
cttn:tarif dapat diubah menjadi 10%...misalnya).
Kalau tabungan?.
Kalau tabungan?.
Bukankah tabungan juga dihitungan dari bunga yang
ditabung bukan dari nilai tabungan yang dimiliki?.
Thursday, April 21, 2016
Tuesday, April 19, 2016
Monday, April 11, 2016
“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”
"Gemah
ripah loh jinawi, tata tentram kerta raharja, para kawula iyeg rumagang ing
gawe, tebih saking laku cengengilan adoh saking juti. Wong kang lumaku dagang,
rinten dalu tan wonten pedote, labet saking tan wonten sansayangi margi. Subur
kang sarwa tinandur, murah kang sarwa tinuku. Bebek ayam raja kaya enjang medal
ing panggenan, sore bali ing kandange dewe-dewe. Ucapan-dalang dari
bapaknya-embahnya-buyutnya-canggahnya, warengnya-udeg-udegnya gantung siwurnya.
Bekerja bersatu padu, jauh daripada hasut, dengki, orang berdagang siang malam
tiada hentinya, tidak ada halangan di jalan. Inipun menggambarkan cita-cita
sosialisme." [Bung Karno, Pidato Hari Ibu 22 Desember 1960]
“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai
suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” (Pidato
HUT Proklamasi 1963 Bung Karno)
“jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa
ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar
nama dan gambar seuntaian pulau di peta. Jangan mengharapkan bangsa lain respek
terhadap bangsa ini, bila kita sendiri gemar memperdaya sesama saudara
sebangsa, merusak dan mencuri kekayaan Ibu Pertiwi.” (Kata-Kata Motivasi
Bung Hatta).
“janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” (Pidato HUT Proklamasi 1950)
“janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca benggala daripada masa yang akan datang.” (Pidato HUT Proklamasi 1966)
“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”
“janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” (Pidato HUT Proklamasi 1950)
“janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca benggala daripada masa yang akan datang.” (Pidato HUT Proklamasi 1966)
“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”
Subscribe to:
Posts (Atom)
Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang
Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang. Jangan berat sebelah. Kalau tidak adil dan pilih-pilih...ya sudahlah itu jelas ketidak...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...




