Sunday, September 29, 2019

setidaknya

setidaknya, sekarang banyak orang ramai, riuh rendah, membaca, tahu soal RUU, itu makna yang baik.
Dulu, para pendiri negara, setidaknya sudah memikirkan, KUHP peninggalan Belanda itu di "tamengi" dengan nilai-nilai Pancasila sehingga meminimalisir itikad pelanggaran atas hukum karena sesuai dengan UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Setidaknya jika akan berbuat dapat didahului dengan musyawarah mufakat, mediasi, atau kata damai (damai berkeadilan). Jadi berterima kasih pada pendiri negara.

Friday, September 27, 2019

The Convenience of Implementing of Regulation

soal PERPPU again

Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.


Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.

1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal

kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
the convenience of implementing the law

Tuesday, September 17, 2019

Biaya perjalanan dinas

Uang perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jadi penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .

Pasal 6 ayat (1) :

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :
  1. Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
  2. Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :
"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas". 

Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan.

Apakah tulisan diatas membahayakan negara?.
Oh....tentu tidak, saya menganalisis berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Apakah tulisan tersebut mempengaruhi orang lain?.
oh...bisa saja, bagi yang tidak sependapat dengan saya, dan tentunya tidak menuruti ketentuan pemerintah.












Thursday, August 22, 2019

perangkat lunak myaccurate dan slekeers

ada 2 perangkat lunak yang saya amati yaitu accurate online dan slekeers accounting yang memiliki koneksi langsung dengan tokopedia, bukalapak. 2 software langsung terkoneksi ke tokopedia dan bukalapak dan dapat membuat secara langsung faktur pajak dan bukti pemotongan pajak.
apakah dengan metode recuperate atau remite.

Wednesday, August 21, 2019

Riset Idea

Beberapa tulisan mengenai :
1. Nominal Tax, Pendapat lain dalam perpajakan di Indonesia
2. Tax Ratio dalam Range
3. Panduan Wajib Pajak Meninggal Dunia
4. Eskalasi Subyek Pajak

beberapa hal terkait dengan data, APBN dan Pedoman

sedang menyusun draf sebuah buku

sedang menyusun sebuah buku berjudul :
'Panduan untuk Wajib Pajak Meninggal Dunia".
Prespektif dalam Sistem Informasi dan Pelayanan"

Wednesday, July 31, 2019

Pemikiran Soal Eskalasi

Saat ini diatur yaitu orang pribadi dan badan dan jika dilakukan eskalasi akan menjadi :
  1. Orang Pribadi
  2. Badan
  3. Khusus

Siapa saja yang disebut khusus?.
  1. Bendahara Pemerintah (para bendaharawan pemerintah)
  2. Badan Layanan Umum
  3. Kerjasama Operasi atau KSO
  4. Unit atau Bagian dari Pemerintah yang dananya bersumber dari APBN di Luar Negeri baik terpisah atau menjadi satu kesatuan.
  5. Unit atau Bagian dari Swasta di Luar Negeri yang laporan keuangannya dilaporkan secara terpisah atau menjadi satu kesatuan.



Thursday, July 25, 2019

UU, PERPPU dan UU ------- the convenience of implementing the law

soal PERPPU again

Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.


Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.

1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal

kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
the convenience of implementing the law

Saturday, July 20, 2019

dari buku

dari buku aku dapat menjelajahi cakrawala ilmu...
dari buku aku menjadi tahu dari yang belum tahu
dari buku aku bisa menyelami hal atau sesuatu
dari buku aku bisa kenal dengan penulisnya (meski tidak dekat)

terima kasih untuk para penulis buku

Signed on the book...

Bapak Untung Sukarji
Bapak Nufransa Wira Sakti
Bapak Prof.John Hutagaol
Bapak Widi Widodo
Bapak Irwansyah Lubis
Bapak Prof Mardiasmo
Bapak Liberti Pandiangan (next),
Bapak Prof Gunadi (next),
Bapak Agus Suharsono (next),
Bapak Darussalam
(gagal signed di UNS)
Baru di signed oleh Bapak Danny Saptriadji
Bapak Waluyo (next)
Ibu Siti Resmi (next)
Bapak Richard Burton (next)
Bapak Primandita (next)
Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
Bapak Darmanto (next)

dan masih banyak lagi.

signed on the book.

Tuesday, June 25, 2019

menulis Undang-undang


Friday, October 05, 2018

menulis Undang-undang

Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditulis dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG


Undang-undang mengenai Pajak Penghasilan ditulis dengan cara :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai ditulis dengan cara " UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

atau

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Friday, June 21, 2019

Pemikiran mengenai eskalasi subyek pajak

Saat ini diatur yaitu orang pribadi dan badan dan jika dilakukan eskalasi akan menjadi :
  1. Orang Pribadi
  2. Badan
  3. Khusus

Siapa saja yang disebut khusus?.
  1. Bendahara Pemerintah (para bendaharawan pemerintah)
  2. Badan Layanan Umum
  3. Kerjasama Operasi atau KSO
  4. Unit atau Bagian dari Pemerintah yang dananya bersumber dari APBN di Luar Negeri baik terpisah atau menjadi satu kesatuan.
  5. Unit atau Bagian dari Swasta di Luar Negeri yang laporan keuangannya dilaporkan secara terpisah atau menjadi satu kesatuan.



Wednesday, May 22, 2019

KBLI 2017-updated

KBLI ini adalah KBLI 2017 yang diatur oleh Peraturan Kepala BPS (Perka BPS) No. 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015

Friday, May 17, 2019

JKT48 - Ayo Kita (Bayar Pajak) - Aitakatta Parody ft. TAX48

JKT48 - Ayo Kita (Bayar Pajak) - Aitakatta Parody ft. TAX48



Pajak Itu Wajib Lho...
(The Echo)..ini laguku...lagumu..:)

kalau..
JKT48
Ayo kita...ayo kita...
Bayar Pajak...Yes..

Cb-cb...

Lagu yang metal mana ya??? atau bisa juga dibuat satu lagu dalam berbagai macam genre musik, metal,  dangdut, keroncong, bosas campur sari dan lain lain..

Thursday, May 16, 2019

Rebranding GNMP menjadi GKNMP

rebranding GNMP (gerakan nasional membayar pajak) menjadi GKNMP (Gerakan Kesadaran Nasional Membayar Pajak).

sekali lagi saya melakukan review soal GNMP yaitu tentang gerakan nasional membayar pajak. suatu gerakan yang merupakan gagasan sederhana yang saya rumuskan dalam tiga hal yaitu :
1. Kenapa ada gerakan ini?
ada karena Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. apa maksudnya?.
Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945. 
3. siapa sasarannya
Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia.
pemikiran sederhana dan positif ini bagi saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam 21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja. 

Tuesday, April 23, 2019

Pembayar Pajak itu...

Bagaimana dengan Entitas?.
Entitas itu Orang Pribadi atau Badan.
Apa perbedaan antara entiti dan pembayar pajak?.
Entitas adalah sesuatu yang memiliki keberadaan yang unik dan berbeda, walaupun tidak harus dalam bentuk fisik. Abstraksi, misalnya, biasanya dianggap juga sebagai suatu entitas.
Pembayar Pajak itu terdiri atas
1. Orang Pribadi
2. Badan
3. Orang Pribadi dan Badan
4. Badan dengan Badan
5. Bendahara
Clear dah.....
angka 3, angka 4 dan angka 5 itu merupakan eskalasi dari angka 1 dan angka 2.

Thursday, March 21, 2019

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang. Jangan berat sebelah. Kalau tidak adil dan pilih-pilih...ya sudahlah itu jelas ketidak...